Pengedar Ekstasi di Kafe Diringkus di Tempat Kos
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampug, Iptu Herlan Arfa, Senin (21/9)...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Pengedar ekstasi dan sabu-sabu yang kerap menjual narkoba ditempat hiburan malam atau cafe, Abdul Malik (21) warga Jalan Ikan Mas Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandarlampung ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di sebuah rumah kos di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjungkarang Timur, Minggu (20/9) siang lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tempat kos tersangka Malik, sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba. Malik tidak hanya mengedarkan ekstasi saja, tersangka juga mengedarkan sabu-sabu,”kata Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampug, Iptu Herlan Arfa, Senin (21/9).
Herlan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Abdul Malik, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba disebuah rumah kos yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Ketika digerebek tersangka akan bertransaksi ektasi, sehingga tidak bisa berkutik lagi. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 15 butir. Selain menyita belasan butir pil ekstasi warna hijau muda, kami juga menyita satu buah timbangan digital dan satu unit handphone dari rumah kos tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Herlan mengutarakan, tersangka mendapatkan pil ekstasi itu dengan cara membeli dari salah seorang bernama Alex seharga Rp 5,4 juta /30 butir pil esktasi. Namun sebagian ektasi sudah dijual dengan tersangka, sisanya sebanyak 15 butir ekstasi yang kami sita.
“Malik membeli ekstasi dari tersangka Alex dengan sistem kredit, jadi membayarnya setelah ekstasi itu sudah habis terjual semua. Tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkoba dengan Alex,”terangnya.
Barang bukti ekstasi yang disita, lanjut Herlan, rencananya akan dijual kembali dengan tersangka ditempat hiburan malam seperti cafe-cafe di kota Bandarlampung.
“Malik adalah pengedar narkoba di tempat hiburan malam, dan pengakuanya tersangka hanya mengedarkannya ke tempat hiburan malam saja. Tapi tidak hanya ekstasi saja yang diedarkan dengan tersangka Malik, melainkan sabu-sabu juga,” jelasnya.
Herlan menambahkan, dari keterangan yang didapat dari tersangka Malik, petugas melakukan pengejaran terhadap Alex ditempat persembunyiannya. Namun yang bersangkutan sudah tidak ada atau melarikan diri sebelum petugas datang.
“Kini tersangka Alex yang diduga sebagai pemasoknya, masih dilakukan pencarian dan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kami,”ujarnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Abdul Malik, ia nekat melakoni bisnis menjadi pengedar narkoba karena tergiur untung yang besar didapatnya. Tiap satu butir ekstasi yang dijual, ia mendapat keuntungan sebesar Rp 40 ribu.
“Saya beli sama Alex sebutirnya Rp160 ribu dan saya jual lagi Rp200 ribu satu butirnya,” kata Malik yang bekerja sebagai montir ini.
Diakuinya juga, setiap membeli ekstasi dari Alex, selanjutnya ia menjualnya kembali kepada Pemandu Lagu (PL) yang ada di cafe-cafe di Kota Tapis Berseri. “Saya mengedarkannya hanya ditempat hiburan malam saja, jadi banyak yang belinya para PL di cafe dan terkadang juga tamu yang datang ditempat itu. Uang hasil penjualan, saya gunakan untuk foya-foya,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Abdul Malik kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

