Pengamat Sayangkan Pemerintah Pungut Dana Ketahanan Energi

Ferdinand Hutahean (Foto: citraindonesia) JAKARTA, Teraslampung.com — Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahean menila  kebijakan pemerintah untuk melakukan pungutan dana ketahanan energi dari pembelian BBM (Ba...

Pengamat Sayangkan Pemerintah Pungut Dana Ketahanan Energi
Ferdinand Hutahean (Foto: citraindonesia)

JAKARTA, Teraslampung.com — Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahean menila  kebijakan pemerintah untuk melakukan pungutan dana ketahanan energi dari pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) merupakan tindakan yang ngawur dan tidak adil.

“Ini tidak adil. Di saat daya beli masyarakat lemah, pemerintah justru menarik pungutan. Pemerintah justru tidak memungut dana ketahanan energi dari para kontraktor kerja sama di sektor migas,”kata Ferdinand saat menjadi pembicara diskusi di Matraman, Jakarta, Kamis (24/12).

Menurut Ferdinand ketidakadilan tersebut semakin terlihat ketika harga minyak mentah dunia tinggi. Pemerintah tidak menyisihkan bagi hasilnya dari harga minyak mentah sebagai dana energi ini. Kenapa sekarang saat harga minyak rendah malah publik yang dibebankan dengan pungutan dana energi?” ujarnya

Meskipun ada  hukumny, yakni  UU No 30/2007 tentang Energi, menurut Ferdinand, aturan turunannya belumlah ada sehingga merupakan hal yang ilegal bila pemerintah menarik dana tersebut.

Sebelumnya, pemerintah baru-baru telah menurunkan harga BBM baik jenis premiun dan solar. Namun, penetapan harga BBM tersebut sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi.

Harga premium turun menjadi Rp 7.150 per liter dari harga semula Rp 7.300. Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, harga ekonomi premium semula Rp 6.950. Lalu, pemerintah melakukan pungutan untuk dana ketahanan energi sekitar Rp 200 untuk premium per liternya, maka harga premium menjadi Rp 7.150.

“Kami simpan Rp 200 per liter dari premium untuk dipupuk jadi dana ketahanan energi untuk mengembangkan energi baru terbarukan,” ujar Sudirman, Rabu (23/12) kemarin.

Harga solar turun menjadi Rp 5.950 per liter yang sebelumnya Rp 6.700 per liter. Namun, harga yang sebenarnya adalah Rp 5.650 karena pemerintah menambahkan dana pungutan untuk ketahanan energi Rp 300. Akhirnya  harga baru solar menjadi Rp 5.950 dari harga sebelumnya Rp 6.700.

Dana ketahanan energi ditargetkan dalam satu tahun mencapai Rp15-16 triliun. Dana itu dikelola oleh Kementerian ESDM dengan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Sudirman menyebut, nantinya dana itu tetap akan diaudit oleh BPKP dan BPK.