Pengamat: Bebani Rakyat, Pungutan BBM tidak Ada Dasar Hukumnya
SPBU di Kalianda, Lampung Selatan (ilustrasi) JAKARTA, Teraslampung.com — Langkah pemerintah menurunkan harga BBM tetapi disertai pungutan sebesar Rp 200/liter (premium) dan Rp 300/liter (solar) menuai kritikan. Penurunan harga BBM itu...
| SPBU di Kalianda, Lampung Selatan (ilustrasi) |
JAKARTA, Teraslampung.com — Langkah pemerintah menurunkan harga BBM tetapi disertai pungutan sebesar Rp 200/liter (premium) dan Rp 300/liter (solar) menuai kritikan. Penurunan harga BBM itu dinilai sejumlah pengamat tidak berarti apa pun bagi masyarakat, karena harga kebutuhan pokok sudah telanjur membubung tinggi. Sementaa itu, dasar hukum pungutan yang dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada ‘rezim subsidi’ dipertanyakan publik.
menilai, rencana pemerintah melakukan pungutan dana ketahanan energi dari penjualan harga baru bahan bakar minyak jenis premium dan solar tak berdasar hukum.
“Pasal 30 UU Energi sama sekali tidak mengatur tentang penerapan premi untuk harga BBM,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar , di Jakarta, Sabtu (26/12).
Menurut Bisman, Pasal 30 ayat (3) UU 30/2007 Tentang Energi hanya mengatur mengenai pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
“Pasal 30 sama sekali tidak mengatur dan tidak membenarkan pungutan yang dibebankan kepada rakyat melalui harga BBM,” katanya.
Hal serupa diungkapkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Yusril Ihza Mahendra mangatakan seharusnya pemerintah memberikan subsidi kepada rakyatnya bukan menambah beban dengan menarikan dana Rp200 per liter untuk premium dan Rp300 per liter untuk solar kepada rakyat.
BACA: Ini Penjelasan Pemerintah Tentang Dana Ketahanan Energi
“Pembebanan tersebut tidaklah tepat walau dengan dalih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan. Tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM. Dari zaman ke zaman, pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya, membebankan rakyat dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi pemerintah,” kata Yusril, dalam rilisnya, Sabtu (26/12).
Sementara itu Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta DPR segera mengajukan hak bertanya kepada Menteri ESDM Sudirman Said terkait kebijakan energi itu.
Uchok menegaskan tidak ada satu pun dasar hukum yang memperbolehkan Sudirman melakukan hal tersebut. Dalam UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, dana untuk penelitian energi terbarukan diambil dari APBN dan APBD, tidak ada kata dari masyarakat.
Uchok menilai, langkah Menteri ESDM Sudirman Said mengeluarkan kebijkan tersebut seperti seorang direktur perusahaan yang kerjanya memeras rakyat melalui pungutan dana.
“Ini bisa disebut sebagai dana haram untuk dipaksa dipungut dari rakyat agar pemerintah bisa untung sebesar-besarnya,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menurunkan harga BBM pada awal Januari 2016 mendatang. Harga premium akan turun menjadi Rp 7.150 per liter dari harga semula Rp 7.300. Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, harga ekonomi premium semula Rp 6.950. Lalu, pemerintah memungut dana untuk ketahanan energi sekitar Rp 200 untuk premium. Dengan itu harga premium menjadi Rp 7.150.
Harga solar turun menjadi Rp 5.950 per liter yang sebelumnya Rp6.700 per liter. Namun, harga yang sebenarnya adalah Rp 5.650 karena pemerintah menambahkan dana pungutan untuk ketahanan energi Rp 300. Akhirnya harga baru solar menjadi Rp 5.950 dari harga sebelumnya Rp 6.700.
Penurunan itu disertai pungutan Rp 200/liter untuk premium dan Rp 300 per liter untuk solar. Pungutan akan dimasukkan sebagai dana ketahanan energi,
Pemerintah menargetkan dana ketahanan energi sendiri ditargetkan dalam satu tahun mencapai Rp15-16 triliun. Dana itu dikelola oleh Kementerian ESDM dengan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Sudirman menyebut, nantinya dana itu tetap akan diaudit oleh BPKP dan BPK.
Bambang Satriaji





