Pencopotan Jabatan 65 Pejabat Lampung Utara Diduga Tabrak Aturan

TERASLAMPUNG.COM — Pembebastugasan puluhan pejabat dari jabatan atau nonjob di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang belum lama ini terjadi diduga mengangkangi aturan yang ada. Perombakan komposisi pejabat Lampung Utara sendiri dilakukan pada Se...

Pencopotan Jabatan 65 Pejabat Lampung Utara Diduga Tabrak Aturan
Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)

TERASLAMPUNG.COM — Pembebastugasan puluhan pejabat dari jabatan atau nonjob di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang belum lama ini terjadi diduga mengangkangi aturan yang ada. Perombakan komposisi pejabat Lampung Utara sendiri dilakukan pada Selasa sore (30/8/2022).

Tak kurang dari 213 pejabat eselon III dan pejabat IV‎ yang dirombak kala itu. Belakangan diketahui akibat perombakan tersebut, sejumlah pejabat kehilangan jabatannya alias nonjob. Belakangan diketahui bahwa terdapat 65 pejabat yang dibebastugaskan dari jabatannya.

Aturan yang diduga dilanggar itu di antaranya adalah ‎Peraturan Pemerintah/PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002

‎Merujuk pada aturan – aturan di atas, seseorang dapat diberhentikan dari jabatan jika memenuhi kriteria yang ditentukan seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar, ditugaskan secara penuh di luar jabatan administrasi, tidak memenuhi persyaratan jabatan. Ketentuan itu di atur di dalam pasal 10 di PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 dan ‎pasal 64 (1) pada PP Nomor 11 Tahun 2017.

Selain itu, pembebasan dari jabatan juga baru dapat dilakukan jika si pejabat terkena hukuman disiplin berat. Pembebasan yang dimaksud pun sifatnya hanya sementara, yakni selama 12 bulan. Hukuman disiplin berat dapat diberikan sepanjang yang bersangkutan melanggar ketentuan ‎larangan yang diatur dalam pasal 14. Penjatuhan hukuman disiplin bagi pejabat administrator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (bupati) seperti yang tertuang dalam pasal 18 ayat 3 (c).

Sebelum dijatuhi hukuman disiplin berat, pejabat yang bersangkutan harus terlebih dulu dilakukan pemanggilan untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan wajib dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh atasan langsung dari si pejabat. Hal – hal tersebut idiatur dalam pasal 26 – 27.

Dugaan pelanggaran kian menguat saat seju‎mlah mantan pejabat yang menjadi ‘korban’ dari kebijakan tersebut mengatakan bahwa sebelumnya mereka tidak pernah mendapat teguran atau sanksi apapun yang berkaitan dengan jabatan mereka. Mantan atasan langsung mereka maupun pihak Inspektorat juga tidak pernah memeriksa mereka.

Meski begitu, mereka mengaku, siap menjalankan apapun yang menjadi keputusan pimpinan. Sebab, mereka menyadari bahwa jabatan itu bukanlah hak melainkan hanya amanah semata. Amanah yang dipercayakan oleh pimpinan pada mereka.

“Jalani saja karena jabatan itu amanah dan bukan hak. Jadi, tidak perlu kecewa,” kata sumber tepercaya Teraslampung.com.

Di sisi lain, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Herman menyampaikan, jumlah pejabat yang dibebastugaskan dari jabatannya ada 65 orang. Namun, pembebastugasan mereka itu telah sesuai dengan aturan yang ada. Aturan itu ialah Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 100 Tahun 200, PP nomor 11 Tahun 2017.

Keputusan ini juga sebelumnya merujuk pada pertimbangan tim penilai kinerja dari beberapa variabel yang dinilai. Namun, hasil penilaian merupakan hanya menjadi konsumsi masing – masing ASN. Menurutnya, mereka yang saat ini berstatus sebagai pelaksana bukanlah dibebastugaskan dari jabatan. Sebab, status pelaksana itu merupakan bagian dari jabatan struktural.

Mereka yang saat ini mengemban jabatan pelaksana sedang dalam penilaian tim penilai. Karena pelaksana termasuk jabatan maka mereka masih tetap mendapat tunjangan jabatan, yakni tunjangan jabatan pelaksana.

“Semua ini sudah melalui penilaian tim penilai kinerja dan sudah diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,”‎ katanya.

Feaby Handana