Pemkot Bandarlampung Verifikasi 25 Merek Beras, Belum Ambil Tindakan Sanksi
Teraslampung.com, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung memilih pendekatan persuasif untuk menyikapi 25 merek beras yang masuk dalam daftar sorotan. Melalui Dinas Pangan, pemerintah daerah memverifikasi status produk dan perizinannya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Kota Bandarlampung, Ni Made Ayu Kumala Dewi, mengatakan pengawasan dilakukan bersama instansi terkait. Pemeriksaan mencakup harga, kualitas, dan keamanan pangan yang beredar di masyarakat.
Sorotan terhadap sejumlah merek beras itu muncul setelah adanya informasi mengenai pencabutan atau penghentian peredaran produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah kota, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan ketidaksesuaian antara informasi pada kemasan dan hasil pengujian laboratorium, bukan karena kandungan berbahaya dalam beras.
“Yang disebut palsu adalah apa yang dijanjikan pada kemasan, adanya penambahan vitamin, penambahan produk lain, ketika hasil uji lab tidak sesuai, berarti ada kerugian konsumen,” ujar Ayu, Jumat, 18 September 2026.
Dalam pengawasan di pasar, Pemkot Bandarlampung juga mengimbau pedagang agar tidak mengambil keuntungan berlebihan saat harga beras naik. Menurut Ayu, perubahan harga dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk distribusi dan ketersediaan pasokan.
Pemerintah kota belum menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang menjual produk dalam daftar sorotan tersebut. Ayu mengatakan pemerintah perlu memastikan status produk sekaligus mempertimbangkan dampak terhadap pasokan sebelum mengambil tindakan, termasuk pencabutan izin.
“Kalau kita mau mencabut izin itu, kita harus melakukan analisis dampak risiko. Jangan-jangan nanti kalau kita lakukan secara pasif, tiba-tiba keseimbangan pasok berubah atau malah terjadi kelangkaan,” kata Ayu.
Dalam pemeriksaan lapangan, sejumlah produk yang menjadi perhatian disebut ditemukan di luar wilayah Kota Bandarlampung. Produk-produk tersebut antara lain dipasarkan melalui pasar modern yang menyasar segmen konsumen tertentu dengan harga relatif lebih tinggi dibandingkan beras pada umumnya.
Pemkot kemudian meminta pengelola supermarket berkoordinasi dengan distributor untuk memastikan status perizinan produk. Jika belum memiliki izin edar resmi, pengelola diimbau mengembalikan produk kepada distributor sambil menunggu arahan pemerintah pusat.
“Jika memang belum ada izin resmi untuk bisa beredar, sebaiknya dikembalikan saja kepada pihak distributor, sampai dengan ada arahan lebih lanjut dari Kementerian Pertanian,” ujar Ayu.
Ia menegaskan pemerintah kota tidak ingin mengambil tindakan di luar kewenangannya. Selama belum ada instruksi resmi dari Kementerian Pertanian, pemerintah masih mengutamakan imbauan dan verifikasi.
“Selagi belum ada instruksi resmi dari Kementerian, kita tidak melakukan tindakan lain selain itu,” katanya.
Pemkot Bandarlampung sebelumnya telah memeriksa sejumlah lokasi pada Selasa. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan sekitar sepekan setelah pengecekan awal untuk memastikan pelaku usaha menindaklanjuti imbauan pemerintah.
Pemerintah juga meminta distributor memverifikasi ulang izin peredaran produk yang dipasarkan.
“Jadi hanya mengimbau, kemudian kita memastikan dari pihak distributor untuk melakukan verifikasi ulang. Kalau memang izinnya sudah boleh beredar, buktinya mana,” ujar Ayu.
Pemkot Bandarlampung masih menunggu arahan resmi Kementerian Pertanian untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil pemeriksaan lanjutan diharapkan memberikan kepastian mengenai status produk sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)