Pasca-eksekusi Terpidana Mati: Australia Tarik Dubes, Jokowi tak Gentar
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan terkait ancaman Australia, usai membuka Musrenbang Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4). JAKARTA, Teraslampung.com —Presiden Joko Widodo menegask...
| Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan terkait ancaman Australia, usai membuka Musrenbang Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4). |
JAKARTA, Teraslampung.com —Presiden Joko Widodo menegaskan Indonesia tidak perlu gentar dalam menghadapi ancaman negara lain pascaeksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. Sebaliknya, kepada negara-negara lain Presiden Jokowi meminta negara-negara lain menghormati kedaulatan hukum Indonesia sebagaimana Indonesia juga menghormati hukum negara-negara lain.
Permintaan itu disampaikan Presiden Jokowi menanggapi tindakan Pemerintah Australia yang menarik duta besar (Dubes)nya di Jakarta sebagai reaksi atas pelaksanaan eksekusi terhadap 2 (dua) warganya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di antara 8 (delapan) terpidana narkoba yang dieksekusi mati di di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4) dinihari.
“Ini kedaulatan hukum kita, saya ndak akan mengulang-ulang lagi. Jangan ditanya itu lagi,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Musrenbangnas Tahun 2015, di Hotel Bidakara, Jakarta , Rabu (29/4).
Presiden Jokowi tidak menanggapi secara langsung mengenai kemungkinan pengaruh penarikan dubes itu terhadap hubungan diplomatik Indonesia – Australia. Ia menegaskan, bahwa hukuman mati adalah kedaulatan hukum Indonesia yang tidak bisa dipengaruhi pihak luar.
“Ini kedaulatan hukum kita. Kita juga menghargai hukum di negara lain,” tegas Jokowi.
Adapun terkait penilaian yang dilontarkan Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott yang menyebut pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba sebagai perbuatan ‘kejam’ dan ‘tindakan yang tidak perlui, Presiden Jokowi mengatakan, bahwa proses hukum terhadap pelaksanaan eksekusi mati itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, menyusul pelaksanaan eksekusi mati terhadap 8 (delapan) terpidana narkotika dan obat-obatan (narkoba), di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4) dinihari, dimana 2 (dua) di antaranya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran merupakan warga Australia, Pemerintah Australia memutuskan akan memanggil pulang duta besar (Dubes)nya di Jakarta.
Keputusan itu disampaikan PM Tony Abbot bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Julia Bishop di Canberra, Australia, hanya beberapa jam setelah pelaksanaan eksekusi di Nusakambangan.
PM Abbott menilai pelaksanaan eksekusi mati terhadap 8 (delapan) terpidana narkoba, termasuk dua warga Australia sebagai ‘kejam’ dan ‘tindakan yang tidak perlu’.
“Karena alasan itu, setelah seluruh penghormatan dilakukan terhadap keluarga Chan dan Sukumaran, maka dubes kami akan ditarik untuk konsultasi,” kata Abbot.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, pemanggila duta besarnya di Jakarta itu dimaksudkan untuk menunjukkan rasa tidak senang negaranya terkait perlakuan yang diterima warga negara Australia di Indonesia.
Rl



