Para Pejabat Korban Rolling Minta Petinggi Pemkab Lampura Tunggu Keputusan Kemendagri
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Seluruh pejabat Pemkab Lampung Utara yang telah dimutasikan maupun dicopot dari jabatannya meminta para petinggi Pemkab menahan diri hingga ada keputusan akhir dari pihak Kementerian Dalam Negeri terkait persoala...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Seluruh pejabat Pemkab Lampung Utara yang telah dimutasikan maupun dicopot dari jabatannya meminta para petinggi Pemkab menahan diri hingga ada keputusan akhir dari pihak Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan ini.
“Harapannya kepada pak Pelaksana Tugas Bupati Sri Widodo, Sekretaris Kabupaten, dan Asisten I, II, dan III menahan diri sampai ada hasil atau kejelasan status dari pihak Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan ini,” pinta (mantan) Camat Kotabumi Selatan, Gunaido.
Menurut Gunaido, kebijakan Pelaksana Tugas Bupati Sri Widodo yang memutasikan maupun mencopot para pejabat dari jabatannya ditengarai melabrak pelbagai aturan. Sesuai aturan yang ada, seorang pelaksana tugas atau pejabat sementara tidak diperkenankan melakukan mutasi apalagi pencopotan jabatan. Yang diperbolehkan hanya pengisian jabatan yang lowong dan itupun harus seizin dari Menteri Dalam Negeri.
“Seorang plt atau pjs itu enggak boleh memutasikan pejabat. Yang boleh hanya mengisi jabatan kosong saja dan itu pun harus seizin dari menteri,” paparnya.
BACA: Dirolling Plt Bupati, Puluhan Pejabat Lampura Ngluruk ke Kantor Pemkab
Polemik status hukum jabatan ini, menurut Gunaido, sangat merugikan para pejabat yang terkena mutasi/pencopotan. Sebab, selain berimbas pada ketidakjelasan tempat kerja mereka, persoalan ini juga membuat mereka belum menerima gaji.
“Gaji kami sudah enggak ada lagi di tempat lama. Sampai sekarang kami belum menerima gaji dan mungkin banyak yang belum tahu gaji mereka dipindah di mana,” urai dia.
Sementara, Ramon Trioza Arifin, (mantan) pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membenarkan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam proses mutasi/pencopotan pejabat yang belum lama ini terjadi.
“Proses mutasi/pencopotan jabatan yang baru – baru ini dilakukan diduga melanggar Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi, dugaan pelanggarannya bukan hanya sebatas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri tapi lebih dari itu, yakni pelanggaran Undang – Undang,” katanya.
Sebelumnya, Puluhan pejabat Pemkab Lampung Utara (Lampura) yang dimutasikan dan dicopot jabatannya ‘secara sepihak’ oleh Pelaksana Tugas Bupati Lampura, Sri Widodo ngluruk ke kantor PemkabLampura, Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.
Mereka ingin menemui Plt Bupati Sri Widodo untuk menuntut kejelasan status mereka yang dinilai tidak jelas lantaran masih dalam proses investigasi dari pihak lintas kementerian. Para ASN yang terlihat mendatangi ruang Plt Bupati Sri Widodo ini terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV.