OC Kaligis Divonis Hukuman Lima Tahun Enam Bulan Penjara
Sidang OC Kaligis (dok liputan6.com) JAKARTA, Teraslampung. com — Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis divonis lima tahun enam bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider empat bulan kurungan. ...
| Sidang OC Kaligis (dok liputan6.com) |
JAKARTA, Teraslampung. com — Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis divonis lima tahun enam bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, S.H., dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis sore (16/12).
“Menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan pertama,” kata Sumpeno.
OC Kaligis dinilai bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pengacara mantan Presiden Soeharto itu. Hal yang memberatkan antara lain Kaligis telah melanggar etika advokat dan tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
“Hal yang meringankan, ada jasa Kaligis dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia dan berlaku sopan selama persidangan serta usianya sudah lanjut,” kata hakim Sumpeno.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelunya mengajukan tuntutan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Pengacara yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai NasD|em itu ditangkap KPK karena bersama-sama dengan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap hakim dan Panitera pada PTUN Medan, Sumatera Utara. OC Kaligis didakwa memberikan uang dengan total 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.
Pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Bambang Satriaji



