Modus Mengaku Diserempet, Dua Bandit di Jalinsum Ditangkap

Zainal Asikin | Teraslampung.com PESAWARAN — Tekab 308 Polres Pesawaran dan Unit Reskrim Polsek Tegineneng, berhasil meringkus dua pelaku perampasan barang milik seorang mahasiswa dengan modus mengaku diserempet sepeda motor korban saat berkend...

Modus Mengaku Diserempet, Dua Bandit di Jalinsum Ditangkap
JH dan AP, warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng yang dibekuk Tekab 308 Polres Pesawaran dan Unit Reskrim Polsek Tegineneng. (Foto: Humas Polres Pesawaran)

Zainal Asikin | Teraslampung.com

PESAWARAN — Tekab 308 Polres Pesawaran dan Unit Reskrim Polsek Tegineneng, berhasil meringkus dua pelaku perampasan barang milik seorang mahasiswa dengan modus mengaku diserempet sepeda motor korban saat berkendara di Jalan lintas sumatera (Jalinsum), Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, pada Selasa 21 Agustus 2018 lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap itu adalah JH (33) dan AP (22), warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Polisi menangkap keduanya di lokasi berbeda, Rabu 29 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua pelaku perampasan barang modus terkena serempet saat berkendara tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-181/Res Pesawaran/Sek Tegineneng tanggal 21 Agustus 2018 tentang curas.

“Kedua pelaku ditangkap atas laporan korban seorang mahasiswa, Ariston Rais Zidane (18), warga Desa Trimulyo, Tegineneng, Pesawaran yang menjadi korban curas perampasan,”ujarnya, Kamis 30 Agustus 2018.

Berdasar laporan korban, kata AKBP Syaiful Wahyudi, tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan Polsek Tegineng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku perampasan tersebut di lokasi berbeda. Awalnya petugas menangkap pelaku Juanda saat berada di rest area depan Bandara Radin Inten II, Branti, Natar, Rabu 29 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari keterangan pelaku Juanda, petugas kembali menangkap pelaku Ando saat berada di rumahnya di Desa Kejadian, Tegineneng. Dari penangkapan mereka (pelaku), disita barang bukti satu buah buku tabungan milik korban,”ungkapnya,

AKBP Syaiful Wahyudi mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, modus kedua pelaku melakukan aksi curas perampasan barang berharga milik korban seorang mahasiswa tersebut, yakni dengan cara memberhentikan paksa sepeda motor korban saat tengah melintas di Jalinsum Desa Bumi Agung, Tegineneng.

“Korban dihentikan paksa kedua pelaku, dengan alasan bahwa korban telah menyerempet sepeda motor pelaku,”ucapnya.

Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke sebuah gang sepi. Di tempat itulah korban diancam oleh pelaku.

Salah satu pelaku menggeledah dan merampas dua unit ponsel milik korban. Tidak hanya itu saja, pelaku juga meminta uang dan mememaksa korban untuk mengambil uang di ATM.

“Karena ketakutan, korban menarik tunai di ATM tersebut sebesar Rp 700 ribu dan diberikan kepada pelaku. Akibat dari kejadian itu, kerugian korban ditaksir mencapai Tp 3 juta,”terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Juanda dan Ando saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.