Mobil Dinas Kepala BPKAD Bandarlampung Dialihkan ke Plt Kadisdukcapil, Diduga Kuat Pakai Tanggal Mundur

TERASLAMPUNG.COM — Berita tentang pemakaian mobil dinas Kepala BPKAD oleh Plt Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Bandarlampung yang dimuat di teraslampung.com ternyata membuat pejabat Pemkot Bandarlampung ‘pening kepala’. A...

Mobil Dinas Kepala BPKAD Bandarlampung Dialihkan ke Plt Kadisdukcapil, Diduga Kuat Pakai Tanggal Mundur
Mobil Toyota Inova seri Venturer BE 29 A mobil dinas Kepala BPKAD Bandarlampung yang belum dikembalikan oleh Plt Kadisdukcapil.

TERASLAMPUNG.COM — Berita tentang pemakaian mobil dinas Kepala BPKAD oleh Plt Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Bandarlampung yang dimuat di teraslampung.com ternyata membuat pejabat Pemkot Bandarlampung ‘pening kepala’. Alhasil, wartawan teraslampung.com diajak ‘ngobrol’ untuk diberi klarifikasi. Menurut seorang pejabat Pemkot Bandarlampug itu, mobil dinas yang menjadi hak Kepala BPKAD itu sudah dikembalikan (dialihkan) ke BPKAD.

Artinya, kata pejabat tersebut, masalah selesai.

Penasaran dengan pernyataan tersebut dan sikap Plt Disdukcapil Bandarlampung, Febriana, yang terkesan mengindar saat dimintai konfirmasi, teraslampung.com kemudian melakukan cek silang ke narasumber lain dan fakta di lapangan.

Benarkah mobil dinas jenis Toyota Innova Reeborn tipe Venturer Diesel dengan nomor pelat BE 29 A yang merupakan aset atau mobil dinas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah dialihkan ke Plt Kadisdukcapil sejak Juli 2022?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mobil yang dipakai Plt Kadisdukcapil sampai saat itu pengalihannya bukan pada Juli 2022. Mobil itu dialihkan ke Plt Kadisdukcapil setelah ada berita terkait keanehan pemakaian aset itu di teraslampung.com.

Sumber terpercaya teraslampung.com menyebutkan bahwa surat pengalihan/pengembalian baru dibuat belum lama ini.

“Yang saya tahu baru kemaren permintaan pengalihan itu dan minta dibuatkan pengalihan aset itu minta dibuatkan sejak bulan Juli 2022 yang lalu,” kata sumber tersebut, Jumat, 16 September 2022.

Menurutnya, kalau pengalihan aset mobil itu dibuatkan bulan mundur akan timbul persoalan jika ditemukan oleh pemeriksa baik itu BPK atau BPKP.

“Selama ini mobil BE 29 A operasionalnya ditanggung oleh BPKD. Misalnya terkait bahan bakar sehari 7 liter dikalikan Rp18.400. Karena memakai bahan bakarnya memakai jenis Pertamina Dex, jadi Rp128.400/hari. Itu belum biaya perawatan yang dikeluarkan juga,” jelasnya.

“Kalau pemeriksa tahu ada biaya yang dikeluarkan oleh BPKAD dari bulan Juli sampai September. BPKAD harus mengembalikan dana operasional mobil itu. Karena yang saya tahu dari Juli sampai September BPKAD sudah mengangarkan biaya operasional mobil itu, karena mobil itu aset BPKAD,” tambahnya.

Sumber teraslampung juga menceritakan pernah ada kejadian Disdukcapil meminta dana operasional mobil BE 29 A pada bulan Mei 2022 dan sempat cair. Oleh BPKAD diminta dana itu untuk dikembangkan ke kas daerah.

“Pernah ada kejadian Disdukcapil mengajukan biaya operasional mobil itu. Sempet dicairkan kalo gak salah. Setelah BPKAD tahu akhirnya BPKAD meminta dana tersebut dikembalikan,” ungkapnya.

Sebelumnya teraslampung.com meminta konfirmasi dari Plt Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Bandarlampung Febriana usai mengikuti Sidang Paripurna di dewan setempat pada hari Senin 12 September 2022.

Sayangnya, saat dimintai konfirmasinya dia berusaha menghindar hanya menjawab. “Tanya sama…” sambil berjalan meninggalkan reporter teraslampung.com.

Dandy Ibrahim