Mimbar Rakyat di Lampung Timur, Warga 8 Desa Desak Pengusutan Dugaan Mafia Tanah
Teraslampung.com, Lampung Timur – Warga dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) menggelar Mimbar Rakyat pada Rabu, 15 Juli 2026.
Mereka mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun serta mengusut dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut.
Dalam aksi tersebut, warga menyatakan konflik agraria telah menghilangkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Menurut mereka, hingga kini belum ada langkah konkret yang mampu menyelesaikan persoalan secara adil.
Warga juga menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum menunjukkan keberpihakan yang nyata dalam memfasilitasi penyelesaian konflik di delapan desa.
Berbagai pertemuan dan koordinasi yang dilakukan dinilai belum menghasilkan perubahan berarti bagi masyarakat.
Selain pemerintah daerah, tuntutan juga diarahkan kepada BPN Kabupaten Lampung Timur. Massa meminta lembaga itu menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani persoalan pertanahan.
Mereka menilai kepastian hukum atas tanah hanya dapat terwujud apabila tata kelola pertanahan dilakukan secara objektif dan terbuka.
Dalam Mimbar Rakyat itu, warga turut menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan praktik mafia tanah yang telah disampaikan kepada aparat kepolisian. Mereka menilai proses penegakan hukum berjalan lambat tanpa perkembangan yang jelas mengenai pengusutan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Isu lain yang mengemuka adalah kekhawatiran masyarakat terhadap menguatnya pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik agraria.
Menurut mereka, penyelesaian sengketa tanah seharusnya mengedepankan supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap warga, bukan melalui pendekatan yang berpotensi menimbulkan intimidasi.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menyampaikan enam tuntutan, yakni meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengambil langkah aktif dalam penyelesaian konflik agraria, mendesak BPN bekerja secara profesional dan independen, meminta Polda Lampung mengusut dugaan praktik mafia tanah, memberikan perlindungan hukum kepada warga yang memperjuangkan hak atas tanah, mewujudkan penyelesaian konflik yang berkeadilan, serta menolak segala bentuk remiliterisasi dalam penyelesaian persoalan agraria.
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan BPN Kabupaten Lampung Timur. Menurut penyelenggara, kedua institusi menyampaikan bahwa proses penyelesaian konflik masih berlangsung melalui mekanisme yang tersedia.
Namun, masyarakat menilai penjelasan tersebut belum disertai target penyelesaian maupun langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum. Mereka berpendapat proses yang berjalan selama ini lebih banyak bersifat administratif, sementara substansi persoalan berupa kepastian hak atas tanah, pengusutan dugaan mafia tanah, dan perlindungan terhadap warga belum terselesaikan.
Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung sekaligus pendamping hukum masyarakat, Prabowo Pamungkas, menyatakan konflik agraria bukan semata persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.
"Karena itu, negara berkewajiban hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara adil dan memberikan kepastian hukum," kata dia.
Menurutnya, warga delapan desa akan terus memperjuangkan hak atas tanah hingga pemerintah mampu menghadirkan penyelesaian yang nyata.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)