Menkum HAM Berencana Pindahkah Gayus Tambunan ke Lapas Gunung Sindur Bogor
Gayus di sebuah resoran: bikin heboh.(sumber: Facebook) JAKARTA, Teraslampung,com — Terpidana mafia pajak Gayus H Tambunan kembali bikin heboh. Ia dikabarkan berada di luar penjara dan asyik kongko di sebuah restoran, Senin lalu (21//9...
| Gayus di sebuah resoran: bikin heboh.(sumber: Facebook) |
JAKARTA, Teraslampung,com — Terpidana mafia pajak Gayus H Tambunan kembali bikin heboh. Ia dikabarkan berada di luar penjara dan asyik kongko di sebuah restoran, Senin lalu (21//9). Foto Gayus kongko yang disebarluaskan di medos Facebook kemudian menuai kritik.
Menkum HAM Yasona Laoly marah. Sementara Edi Kurniadi, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, tempat Gayus ditahan, berkelit. Buang badan ala Kapalas Sukamiskin tidak berarti, karena akhirnya Menkum HAM memutuskan memindahkan Gayus dari Lapas Kelas 1 A Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah perayaan Idul Adha 2015.
“Kita pindah nanti, tapi belum sekarang, kita sedang siapin surat-suratnya. saya sedang cek minggu depan karena saya masih balik besok. Idul Adha, jadi saya mau lihat persiapan di sana dulu,” kata Menkum HAM Yasona Laoly, di Bandung, Selasa (22/9).
Laoly mengatakan, Gayus dipindah ke Lapas Gunung Sindur karena lapas tersebut dinilai juah lebih ketat pengamannya. “Bukan masalah lebih seram di sana (Lapas Gunung Sindur) tapi kontrol di sana itu lebih baik karena ada petugas polisi lengkap kemudian ada petugas BNN juga,” katanya.
Rencana pemindahan Gayus dipicu oleh foto Gayus Tambunan sedang makan di sebuah restoran bersama dengan dua orang wanita yang diunggah di dunia maya oleh pemilik akun facebook Baskoro Endrawan.
Begitu kasus ini ramai,Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi membenarkan terpidana mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan keluar dari lapas pada tanggal 9 September 2015 karena menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara.
Namu, ia berkelit bahwa foto yang diunggah tersebut adalah foto yang dijepret di luar tanggal 9 September 2015. Kalau keluar tanggal 9 September, kata dia, Gayus punya izin. Menurut dia, keluarnya Gayus Tambunan dari lapas untuk memenuhi panggilan Pengadilan Agama Jakarta Utara tersebut diperbolehkan secara aturan.
“Di foto yang di-upload oleh akun bernama Baskoro Endrawan di facebook ada keterangan 9 Mei 2015. Tidak benar kalau tanggal tersebut Gayus keluar lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015 dia izin keluar lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat,” kata Edi Kurniadi.
Ia mengaku heran dengan pemilik akun facebook Baskoro Endrawan yang menyantumkan keterangan 5 Mei 2015 pada foto yang menampilkan Gayus Tambunan tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan dijelaskan seorang terpidana bisa keluar lapas jika mengunjungi keluarga yang meninggal, pembagian hak waris, menjadi wali nikah.
Bambang Satriaji

