LBH Tani, LBH Guevara dan LBH Bandar Lampung Gelar Penyuluhan Hukum untuk Guru
TULANGBAWANG, Teraslampung.com — LBH Guevara, LBH Tani HKTI Lampung dan LBH Bandar Lampung bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Tulangbawang menggelar penyuluhan hukum untuk guru. Acara yang digelar di aula SMAN 3 Menggala tersebut diik...
TULANGBAWANG, Teraslampung.com — LBH Guevara, LBH Tani HKTI Lampung dan LBH Bandar Lampung bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Tulangbawang menggelar penyuluhan hukum untuk guru.
Acara yang digelar di aula SMAN 3 Menggala tersebut diikuti 200 guru dan kepala sekolah di Kabupaten Tulangbawang, Kamis, 14/1/2016.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Direktur LBH Pers Lampung Hanafi Sampurna, Direktur LBH Tani HKTI Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, Kasi Pidsus Kejari Menggala Sunardi, Kasi Pidsus Kejari Menggala Taufik Efendi dan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Efendi.
Direktur LBH Tani HKTI Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menjelaskan kegiatan itu dilaksanakan karena selama ini perlindungan hukum terhadap guru sangat lemah. “Advokasi dari organsasi guru pun bisa dikatakan belum optimal. Ketika guru terkena masalah hukum khususnya yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru dia seolah harus berjuang sendiri,” ujar Fauzi, Jumat,15/1/2016.
Fauzi menjelaskan Pasal 7 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Acara tersebut mendapatkan apresiasi dari guru dan kepala sekolah yang hadir. Terbukti dengan antusiasnya para guru dan kepala sekolah yang mengajukan pertanyaan kepada para narasumber, mulai dari hak-hak perlindungan hukum bagi guru, mengantisipasi terjadi kriminalasi terhadap guru hingga mengatasi oknum wartawan dan LSM yang sering meresahkan mereka dengan meminta uang.
“Kami berharap guru mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” pungkas Fauzi yang juga Plt Ketua HKTI Lampung.(*)



