Kuasa Hukum Adukan Pemecatan Kepala Desa Subik ke DPRD Lampung Utara
TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Polemik pemecatan Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara, kian memanas. Kekinian, ia mengadukan persoalan yang menimpanya pada pihak legislatif dan pihak terkait lainnya. &#...

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Polemik pemecatan Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara, kian memanas. Kekinian, ia mengadukan persoalan yang menimpanya pada pihak legislatif dan pihak terkait lainnya.
“Hari ini tim menyampaikan surat pengaduan pada lembaga DPRD Lampung Utara terkait persoalan ini,” jelas Ketua Tim Kuasa Poniran HS dari kantor hukum Zainudin Hasan and partner, Zainudin Hasan, Senin (17/10/2022).
Tujuannya pengaduan itu agar klien mereka mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. Sebab, pemecatan klien mereka dari jabatan kepala desa dianggap mereka cacat hukum. Dengan demikian, keputusan pemecatan tersebut layak untuk dibatalkan.
“Sebagai lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan, kami berharap mereka dapat memberikan keadilan untuk klien kami,” tegasnya.
Tak hanya melaporkan pada lembaga legislatif, pihaknya juga akan melayangkan gugatan pada Pengadilan Negeri Lampung Utara dan surat klarifikasi dari Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (Iskandar Zulkarnaen) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara. Baik Iskandar maupun Poniran kebetulan menjadi klien mereka.
“Kalau memang waktunya sempat, gugatan dan klarifikasi itu akan disampaikan pada kedua institusi itu hari ini juga,” kata dia.
Persoalan pemecatan Poniran HS sendiri mulai memantik reaksi publik. Salah satunya datang dari akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara, Suwardi. Menurutnya, pemberhentian Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah sebagai blunder terfatal yang pernah dilakukan oleh pihak pemkab. Keputusan ini mestinya tidak boleh dilakukan sebelum ada keputusan tetap terkait persoalan tersebut.
Keputusan yang ditetapkan oleh pemkab ini seakan mencerminkan ketidakpiawaian mereka dalam persoalan hukum. Sebab, dasar hukum yang digunakan dalam pemberhentian jabatan kepala desa tersebut dianggapnya tidak tepat. Harusnya pemberhentian itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Belum lama ini, Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pemberhentian Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik. Keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan Bupati Lampung Utara nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik. Salah satu alasan pemberhentian itu adalah surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung tentang putusan sengketa antara Yahya Pranoto.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mantan Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara mengaku tak akan sungkan untuk menempuh jalur hukum terkait persoalan itu. Langkah itu akan mereka lakukan jika keputusan pemberhentian klien mereka tidak segera dicabut.
Pengajuan surat keberatan ini mereka lakukan dikarenakan mereka menganggap pemberhentian klien mereka tersebut cacat hukum. Dasar – dasar hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut dinilai mereka tidak tepat. Dasar hukum yang digunakan itu di antaranya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Kendati demikian, meskipun dituduh cacat hukum, namun Pemkab Lampung Utara Lampung Utara tetap berkukuh tak akan mencabut surat keputusan pemberhentian Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah. Alasannya, keputusan mereka itu telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Feaby Handana