Kejati Lampung Identifikasi Gafatar Berkembang di Lima Daerah di Lampung
Zainal Asikin/Teraslampung.com Lambang ormas Gafatar/ilustrasi BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengindentifikasi ada lima daerah di Lampung yang menujadi basis perkembangan dan penyebaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafa...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Lambang ormas Gafatar/ilustrasi |
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengindentifikasi ada lima daerah di Lampung yang menujadi basis perkembangan dan penyebaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Yaitu Kota Bandarlampung, Kota Metro, Tanggamus (terutama Kotaagung), Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Leo Simanjuntak mengatakan, pengurus ormas Gafatar di Kabupaten Tanggamus dan Kota Metro pernah mengajukan audiensi untuk mendaftarkan di Kesbangpol. Namun, hingga kini permintaan itu tidak dipenuhi.
“Bersama jajaran Kejari kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk menilai status Ormas Gafatar. Kami akan berkordinasi dengan Bakor Pakem dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menilai akah ormas Gafatar ini adalah organisasi menyimpang atau tidak,” kata Leo, Senin (18/1).
Menurut Leo, setelah koordinasi dilakukan, pihaknya akan memberikan hasilnya kepada Kejaksaan Agung sebagai ketua Tim Bakor Pakem Pusat untuk dilakukan penilaian lebih lanjut. Hasilnya akan diketahui, setelah menunggu masuk semua dari seluruh Indonesia ke Kejagung.
“Jadi Jaksa Agung selaku ketua tim Bakor Pakem pusat yang akan menentukannya, apakah Ormas Gafatar itu sesat dan terlarang atau tidak,”ungkapnya.
Terkait dengan hasil temuan enam buku dan majalahGafatar, Leo mengataan buku tersebut berisi tentang unsur-unsur kegiatan sosial di masyarakat. Seperti kegiatan sunatan masal dan ketahanan pangan.
“Kalau dari buku-buku itu, organisasi mereka terlihat bersifat sosial. Tapi kalau untuk sesat atau tidaknya, saat ini kami masih berkoordinasi dengan MUI,”katanya.
Banyaknya beredar kabar terkait dengan orang hilang karena bergabung dengan Gafatar, Leo menyarankan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dan peduli kepada masyarakat lainnya.
“Apalagi, orang tersebut memiliki sikap tak lazim dan kurang bersosilasasi ke masyarakat. Ketua RT harus dapat mengetahui kalau ada warganya yang memiliki berbeda sikap. Kemudian ada warga baru yang tinggal di lingkungannya, mengadakan kegiatan secara tertutup agar dapat langsung menanyakannya,” kata Leo.



