Kejari Lampung Selatan Pastikan Kasasi Vonis Bebas Kasus Kekerasan Seksual Kades Rawa Selapan
TERASLAMPUNG.COM, KALIANDA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan yang menangani kasus dugaan kejahatan terhadap kesusilaan (kekerasan seksual) dilakukan oknum Kades Rawa Selapan non aktif, Bagus Adi Pamungkas (BAP) memastikan menempuh upa...

TERASLAMPUNG.COM, KALIANDA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan yang menangani kasus dugaan kejahatan terhadap kesusilaan (kekerasan seksual) dilakukan oknum Kades Rawa Selapan non aktif, Bagus Adi Pamungkas (BAP) memastikan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
BACA: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kades Rawa Selapan Divonis Bebas
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, J. Rinaldy saat dikonfirmasi melalui ponselnya menyatakan, pihaknya mengajukan kasasi sebagai bentuk penolakan vonis bebas diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan terhadap terdakwa.
“Saya menyampaikan dan menyatakan kasasi. Jadi pasca putusan Rabu lalu, kami mengambil sikap mengajukan kasasi, ”kata Rinaldy kepada teraslampung.com, Selasa (28/6/2022)
Menurut Rinaldy, pernyataan kasasi ini sudah disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan.
“Akta pernyataan kasasi itu sudah kami sampaikan ke PN Kalianda,”ujarnya.
Rinaldy mengatakan, memori kasasi belum disusun karena baru hari ini pihaknya mendapatkan salinan putusan lengkapnya dari PN Kalianda.
“Baru hari ini (Senin) kami dapat salinan putusan lengkapnya dari PN Kalianda, dari situ nanti kami pelajari terlebih dulu. Pertimbangan dilakukan kasasi, sebab dakwaan JPU dimentahkan majelis hakim,”ungkapnya.
Dari putusan lengkap itu, lanjut Rinaldy, akan diketahui apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim pada peradilan tingkat pertama, yakni tidak sependapat dengan pihaknya. Kemudian akan dituangkan dalam memori kasasi.
“Mungkin majelis hakim ada pertimbangan lain dan kita hormati itu. Dasar kasasi, jika putusan bebas maka JPU wajib kasasi. Yang jelas, memori kasasi akan segera kita kirimkan ke MA dalam waktu dekat ini,”terangnya.
Ia berharap, kasasi yang diajukan oleh tim JPU, akan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, ini demi rasa keadilan terhadap korban.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan memutuskan Kades Rawa Selapan non aktif, Bagus Adi Pamungkas (BAP) tak bersalah atas tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap mantan staf desanya RF (20) pada sidang putusan yang digelar pada, Rabu (21/6) lalu.
“Membebaskan terdakwa BAP dari segala tuntutan,”kata Majelis Hakim Fitra Renaldo, Rabu (22/6/2022) sore.
Majelis Hakim menilai, unsur dakwaan JPU tak terpenuhi. Atas dasar itu, hakim menyatakan terdakwa BAP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, alternatif ketiga dan dakwaan alternatif keempat.
BACA: Terdakwa Kekerasan Seksual Divonis Bebas, Ini Pernyataan Sikap Koalisi Satu Suara Lampung
Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan, lalu memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sebelum memberikan putusan, sempat terjadi divertum Hakim Anggota I dan II, pernyataan keduanya terjadi perbedaan pandangan. Hakim anggota Ajie Surya Prawira menolak semua alat bukti dan saksi-saksi yang memberatkan, sementara Hakim anggota Galang Syafta Arsitam membenarkan apa yang didakwakan oleh JPU.u sama lain.
Sementara itu, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung bersama beberapa lembaga lainnya tergabung dalam Koalisi Satu Suara Lampung untuk keadilan korban kekerasan seksual, mendukung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya terhadap terdakwa.
Koalisi Satu Suara Lampung untuk keadilan korban kekerasan seksual tersebut menyayangkan putusan majelis hakim memutus bebas terdakwa. Putusan tersebut, menurut Koalisi Satu Suara Lampung, tidak menunjukkan komitmen untuk menciptakan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia khususnya di Lampung.
Selain itu juga, sebagai kemunduran penegakkan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, yakni ditengah komitmen pemerintah untuk mengakhiri kekerasan seksual dengan lahirnya UU nomor 12 tahun 2022 pada 12 April lalu.
Hal tersebut, bertentangan dengan semangat lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Zainal Asikin