Jadi Temuan BPK, BPPRD Lampung Utara Justru Ajukan Penghapusan Piutang PBB-P2 Rp10,6 Miliar
TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Piutang Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp10,6 miliar yang menjadi tanggungan Pemkab Lampung Utara sepertinya tidak dapat terlunasi. Sebab, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi...

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Piutang Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp10,6 miliar yang menjadi tanggungan Pemkab Lampung Utara sepertinya tidak dapat terlunasi. Sebab, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Utara sepertinya mulai angkat tangan untuk menyelesaikan piutang tersebut.
“Kami berencana mengajukan penghapusan piutang PBB-P2 Rp10,6 miliar pada Bupati Lampung Utara sebelum akhir tahun,” kata Kepala BPPRD Lampung Utara, M. Saragih saat ditemui di kantor Pemkab Lampung Utara, Senin (17/10/2022).
Kendati demikian, rencana penghapusan tersebut baru dapat dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi di lapangan rampung. Saat ini proses tersebut masih terus berjalan. Proses itu dilakukan oleh tim bentukan mereka. Piutang PBB-P2 itu merupakan piutang sejak tahun 2014 – 2021.
“Rencana penghapusan itu dilatarbelakangi oleh kesulitan yang dialami oleh tim saat melakukan penagihan piutang tersebut pada wajib pajak,” jelasnya.
Ia berkukuh jika langkah yang akan mereka ambil tersebut tidak akan melanggar ketentuan yang ada. Terdapat aturan yang memang memperbolehkan rencana tersebut. Semua itu dilakukan agar persoalan ini dapat segera cepat selesai.
“Sampai saat ini piutang yang telah terkumpul baru sekitar Rp500-an juta,” terang dia.
Sementara mengenai capaian perolehan PBB-P2 tahun 2022 saat ini telah mencapai sekitar 48 persen. Target PBB-P2 tahun ini sendiri mencapai Rp10 miliar. Meski capaiannya belum sampai separuhnya, namun ia optimistis jika target itu akan tercapai sebelum tutup tahun.
“Dari target Rp10 miliar, yang sudah terkumpul saat ini nyaris mencapai Rp5 miliar,” katanya.
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sendiri menjadi salah satu batu sandungan Lampung Utara dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021. Sebab, nilai piutangnya sendiri terbilang sangat fantastis karena mencapai Rp10,6 miliar.
Temuan BPK seputar piutang PBB-P2 itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemkab Lampung Utara/Lampura tahun 2021 dengan nomor : 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2022. LHP itu dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2022. Salah satu penyebab piutang itu adalah lemahnya pengelolaan PBB-P2 dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Utara/Lampura yang digawangi oleh M. Saragih.
Dalam LHP BPK pada 21 Mei 2022 lalu itu disebutkan bahwa piutang itu di antaranya disebabkan oleh tidak optimalnya Kepala BPPRD dalam mengelola piutang PBB-P2 yang menjadi tanggung jawabnya, petugas pemungut PBB-P2 desa lalai tidak secara tepat waktu menyetorkan penerimaan PBB-P2. Oleh karenanya, BPK merekomendasikan bupati di antaranya agar memerintahkan Kepala BPPRD menyelesaikan pendataan dan validasi piutang sampai dengan tahun 2020. Kemudian, mengelola penatausahaan piutang sesua dengan kebijakan yang telah ditetapkan, dan meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan PBB-P2.
Feaby Handana