Ini Syarat-Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online
Peresmian SIM Online di Bundaran Tugu Adipura Bandarlampung, Minggu (6/12) ditandai dengan penyerahahan SIM perpanjangan oleh Kapolda Lampung Brigjen Irward Syah Pernong kepada seorang warga Maluku yang memperpanjang SIM di Lampung karena masa...
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Dalam waktu hampir bersamaan, Mabes Polri dan Polda Lampung meresmikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online, Minggu pagi (6/12/2015).
Saat meresmikan SIM Online di Parkir Timur Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2015), Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa inovasi SIM secara online akan terus dilakukan sampai tingkat kabupaten/kota.
“Sekarang ada sekitar 45 Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) untuk perpanjangan SIM online sehingga jika saya buat SIM di Surabaya, saya bisa perpanjang di Jakarta,” kata Badrodin.
Sementara di Lampung, peresmian SIM Online dilakukan oleh Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong do Bundaran Tugu Gajah, Bandarlampung, Minggu pagi (6/12).
Pada peresmian itu, Polda Lampung langsung mempraktikkan perpanjangan SIM A milik warga Provinsi Lampung yang kebetulan sedang berada di Bandarlampung.
Menurut Kapolda Lampung pembuatan SIM baru secara online di Lampung baru bisa dilakukan pada 2016 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, AKBP Prahoro Triwahyono mengatakan SIM Online merupakan Produk baru dari Polisi Lalulintas dalam hal meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Untuk itu, diperlukan penambahan server dan jaringan.
“Perlu diketahui perpanjangan SIM secara Online, tersentral di Korlantas Mabes Polri, untuk perwakilan terdapat di 45 Provinsi. Salah satunya adalah provinsi Lampung,”kata Prahoro.
Menurut Prahoro. kelebihan SIM Online jika perpanjangan dan alih golongan dapat dilakukan di Satpas yang bukan mengeluarkan SIM.
Untuk perpanjangan SIM Online diawali dengan registrasi dengan persyaratan surat keterangan kesehatan, kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopiannya, SIM asli (dan fotokopiannya), kode aktivasi.
Pembayaran melalui BRI, dilanjutkan identifikasi seperti foto, sidik jari dan tanda tangan kemudian pengambilan SIM.
Sedangkan untuk pembuatan SIM Online syaratnya adalah KTP asli dan fotokopiannya,surat keterangan sehat dari dokter, mengisi formulir. dan kode aktivasi.
“Ada syarat KTP berarti calon pemilik SIM harus sudah berusia 17 tahun,” kata Prahoro.



