Ini Aturan yang Dilanggar City Spa Sehingga Disegel Pemkot Bandarlampung

Mas Alina Arifin/Teraslampung.com Asisten I Pemkot Bandarlampung Dedy Amarullah ketika memimpin penyegelan City Spa di Jl. Pangeran Diponegoro, Jumat (11/9/2015). BANDARLAMPUNG–Asisten I Pemerintah Kota Bandarlampung Dedy Amarullah &nb...

Ini Aturan yang Dilanggar City Spa Sehingga Disegel Pemkot Bandarlampung

Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

Asisten I Pemkot Bandarlampung Dedy Amarullah ketika memimpin penyegelan City Spa di Jl. Pangeran Diponegoro, Jumat (11/9/2015).

BANDARLAMPUNG–Asisten I Pemerintah Kota Bandarlampung Dedy Amarullah  menegaskan, City Spa di Jl. Pangeran Diponegoro disegel karena telah melakan operasi yang tidak sesuai dengan izin yang sudah diberikan.

“Kami menemukan ada praktik prostitusi di salah satu kamar tempat tersebut. Hal itu melanggar perizinan dan Perda Nomor 27 tahun 2010 tentang Kepariwisataan,” kata Dedy, di sela-sela kegiatan penyegelan City Spa, Jumat (11/9).

“Penyegelan akan dilakukan sampai pengusahanya mematuhi  aturan yang berlaku. Kalau memang pengusahanya tetap  melanggar maka ijin usahanya akan dicabut. Namun, Silahkan saja jika adanya pernyataan akan mematuhi semua peraturan yang berlaku , maka bisa diurus dan penyegelan akan dibuka,” katanya.

Dedy membantah pihaknya tebang pilih dalam menertibkan tempat-tempat kebugaran. Menurut Dedy, tempat kebugaran (spa) yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas.

“Kami tidak ada tebang pilih. Kami menemuan indikasi yang kuat adanya prostitusi karena ada oknum terapis yang  tertangkap tangan tanpa busana bersama pelanggannya di dalam kamar,” katanya.

Menurut Dedy, berdasarkan Perda tersebut, usaha spa pintu kamarnya hanya boleh ditutup dengan lain gorden dan petugasnya tidak boleh berpakaian minim. Faktanya, kata Dedy, City Spa tidak memakai kain gorgen untuk penutup pintu kamar, tetapi pintu kayu.

“Ketika petugas Sat Pol PP datang, pintu kamar dalam keadaan dikunci dari dalam. Dan ketika petugas masuk, ternyata terapis dan pelanggannnya tanpa busana,” kata dia.

Dedy  mengimbau masyarakat agar memberikan informasi jika ada praktik prostitusi berkedok panti pijat plus plus. “Kami belum sampai pada  titik yang belum ‘klik’. Ke depan  akan ada tim yang akan ke lapangan merazia tempat usaha spa. Intinya.  yang  penting pengusaha taat azas dan aturan yang berlaku, maka usahanya tidak akan tergangug.  Kita tidak menginginkan adanya prostitusi di Bandarlampung,” tandasnya.