Ini Alasan Polresta tidak Masukkan Kasus Pelindo II Panjang dalam Catatan Akhir Tahun 2015

Zainal Asikin/Teraslampung.com Pelabuhan Panjang (ilustrasi) BANDARLAMPUNG-Pada tahun 2015, Polresta Bandarlampung tidak hanya melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 24 Bandarlampung...

Ini Alasan Polresta tidak Masukkan Kasus Pelindo II Panjang dalam Catatan Akhir Tahun 2015

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Pelabuhan Panjang (ilustrasi)

BANDARLAMPUNG-Pada tahun 2015, Polresta Bandarlampung tidak hanya melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 24 Bandarlampung saja, melainkan ada satu kasus dugaan korupsi lainnya di PT. Pelindo II Cabang Panjang.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung  Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, terkait dengan kasus dugaan korupsi di PTM Pelido II Cabang Panjang, pihaknya memiliki alasan tersendiri mengapa kasus dugaan korupsi tersebut dalam pengusutannya tidak dimasukkan dalam catatan akhir tahun 2015.

“Kasus di PT. Pelindo II Cabang Panjang ini prosesnya masih tahap penyelidikan, makanya kasus dugaan korupsi ini tidak kami masukkan dalam catatan akhir tahun,”kata Dery,  Senin (4/1/2015).

Dery menuturkan, belum dinaikannnya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, sebab adanya keterangan ahli yang berbeda dengan penyidik. Menurutnya, bahwa penyidik meyakini, dalam pengusutan share handling terhadap pengusaha bongkar muat yang terjadi di Pelabuhan Panjang
adanya unsur dugaan korupsi.

Namun dari hasil pemeriksaan, kata Dery, beberapa ahli yang diajukan oleh pihak Pelindo, bahwa Ahli tersebut menyatakan tidak adanya unsur korupsi dalam kasus tersebut.

“Dari keterangan Ahli itu, pungutan bongkar muat itu ada aturannya. Untuk menguatkan adanya dugaan korupsi pungutan share handling itu, Penyidik masih mencari keterangan ahli lain,”ungkapnya.

Pungutan share handling yang dilakukan oleh PT. Pelindo II Cabang Panjang, dinilai telah melanggar Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 15 tahun 2014.

Dalam peraturan tersebut, tidak diatur adanya pungutan share handling. Namun PT. Pelindo II Cabang Panjang, sudah melakukan pemungutan biaya share handling kepada perusahaan bongkar muat sejak tanggal 1 Agustus 2012 silam hingga Maret 2015. Nilai pungutan tersebut, sebesar Rp 2.300/tonnya.

Namun ada kesepakatan antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung, dengan PT. Pelindo II Cabang Panjang mengenai pungutan share handling. Kesepakatan tersebut, tentang tekhnis pelaksanaan penanganan bongkar muat di Terminal Curah Kering (TCK) dan non Terminal Curah Kering di Pelabuhan Panjang.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat kesepakatan, dengan nomor 026/APBMI/LPG/VII/2012 tertanggal 13 Juli 2012. Namun pihak APBMI Lampung membatalkan kesepakatan tersebut, dengan surat DPW APBMI Lampung Nomor 013/APBMI/LPG/VI/2013 dengan prihal pembatalan atas
kesepakatan bersama.