Ini Alasan Anak Membunuh Ayah Kandung di Pekon Bumiratu Pringsewu
TERASLAMPUNG.COM — Polsek Pagelaran mengungkap motif di balik kasus pembunuhan ayah kandung oleh kandung di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Rabu malam (23/10/201.Menurut Kapolsek Pagelaran, AKP Syafri Lubis, berdasarka...

TERASLAMPUNG.COM — Polsek Pagelaran mengungkap motif di balik kasus pembunuhan ayah kandung oleh kandung di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Rabu malam (23/10/201.Menurut Kapolsek Pagelaran, AKP Syafri Lubis, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka DT (30), ia tega membunuh ayah kandungnya sendiri, Amat Kasian (70) karena ayahnya menolak meminjamkan sertifikat rumah.
“Tersangka mengaku ia melakukan penganiayaan dan menyabetkan arit ke tubuh ayahnya setelah ayahnya tidak meminjamkan sertifikat rumah yang tujuannya akan digunakan untuk dijaminkan di bank,” kata AKP Syafri Lubis, Kamis, 24 Oktober 2019.
Sebelumnya sejumlah sumber menyebutkan pembunuhan tersebut dipicu cekcok ayah dan anak karena si anak hanya diberi bagian Rp 600 hasil penjualan sepeda motor.
BACA: Heboh Ayah 70 Tahun Warga Pringsewu Dibunuh Anak Kandung
Kepada polisi pelaku mengaku bahwa sertifikat rumah itu rencananya akan dijaminka untuk meminjam uang.
“Pelaku akan membayar angsuran sepeda motor yang sudah menunggak 1 bulan dan sisanya untuk modal usaha,” katanya.
Pria yang berprofesi buruh bangunan tersebut baru dua bulan menikah dan masih tinggal di rumah ayahnya.
Menurut KP Syafri Lubis, niat itu disampaikan tersangka pada Rabu malam,23 Oktober 2019 pukul 18.30 WIB di dapur. Namun, niat itu ditolak ayahnya karena khawatir anaknya tidak sanggup membayar angsuran bank.
Karena ditolak, pelaku marah. Ia menilai ayahnya tidak mau membantu pelaku yang sedang dalam kesulitan ekonomi lalu. Percekcokan pun tak terhindarkan. Puncaknya, DT mengambil sebilah arit yang ada didapur, mengasah arit di luar rumah, lalu kembali masuk ke rumah, dan langsung mmengalungkan arit ke leher ayahnya.
Korban sempat akan merebut arit tersebut. Namun, pelaku langsung menebaskan arit hingga mengenai bagian punggung dan tangan kiri korban sebelah kiri. Ketiak sebelah kiri Kasian Amat pun mengalami luka robek.
Warga sekitar kemudian berdatangan dan menolong korban dengan membawanya ke RSUD Pringsewu. Malangnya, nyawa Amat Kasian tidak tertolong.
“Korban meninggal dunia dengan luka sobek dibagian lengan kiri bagian belakang dan punggung kiri sepanjang 25 cm lebar 5 cm. Ia diduga meninggal saat perjalanan ke rumah sakit,” kata AKP Syafri Lubis],
Menurut Syafril, DT akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.