Fraksi PAN DPRD Lampura Desak Plt Bupati Beri Sanksi Tegas pada Pejabat Penggodok Perbup TPP
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Fraksi PAN di DPRD Lampung Utara menilai kecerobohan dalam pembuatan aturan Tambahan Penghasilan Pegawai terbaru merupakan hal yang sangat memalukan. Tidak ada pilihan lain selain memberikan sanksi tegas pada se...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Fraksi PAN di DPRD Lampung Utara menilai kecerobohan dalam pembuatan aturan Tambahan Penghasilan Pegawai terbaru merupakan hal yang sangat memalukan. Tidak ada pilihan lain selain memberikan sanksi tegas pada seluruh pejabat yang terlibat dalam aturan TPP kontroversial tersebut.
“Aturan ini sangat berpotensi merusak citra Pemkab Lampung Utara sehingga harus ada sanksi tegas pada semua pejabat yang menggodok aturan TPP itu,” tegas Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Utara, Ibnu Hajar, Jumat (18/9/2020).
Ia beralasan, sanksi tegas ini dimaksudkan supaya kecerobohan serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. Kecerobohan menjadi isyarat nyata bahwa banyak persoalan besar yang terjadi di balik pemerintahan saat ini.
Persoalan besar itu di antaranya, yakni adanya ketidakharmonisan hubungan antar pejabat, minimnya pengetahuan tentang aturan, minimnya empati pejabat terhadap kondisi masyarakat. Seluruh persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadi bara dalam sekam yang akan mengganggu stabilitas pemerintahan Budi Utomo di masa mendatang.
“Pak Pelaksana tugas Bupati Budi Utomo harus segera bersikap kalau tidak ingin kesalahan ini menjadi batu sandungan kepemimpinannya di waktu yang akan datang,” tandasnya.
Sebelumnya, kritikan serupa telah terlebih dulu disampaikan oleh pelbagai kalangan mulai dari organisasi kepemudaan, akademisi hingga praktisi hukum. Mereka satu suara bahwa perbup itu harus dibatalkan karena selain diduga cacat hukum, perbup itu juga menunjukkan ketidakpekaan para pejabat terhadap kondisi kesulitan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dari kalangan organisasi kepemudaan disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara, Exsadi, sedangkan dari kalangan akademisi disampaikan oleh akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi,Suwardi serta Salis M. Abduh. Sementara dari kalangan praktisi disampaikan oleh Karjuli Ali dari LBH Menang Jagad.
Saat itu, Exsadi menilai banyaknya dugaan aturan yang dilanggar dalam peraturan bupati terbaru tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan insiden yang sangat memalukan bagi Lampung Utara. Imbasnya, setiap produk hukum yang dihasilkan di masa mendatang dapat diragukan keabsahannya oleh masyarakat.
Sementara Suwardi dalam pesan WhatsApp-nya menegaskan, Pemkab Lampung Utara harus membatalkan Peraturan Bupati terbaru tentang Tambahan Penghasilan Pegawai jika memang aturan itu telah ditetapkan. Selain batal demi hukum, perbup itu sangat mencederai hati masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat wabah pandemi COVID-19.
“Eloknya, perbup itu direvisi karena jika aturan yang lebih rendah kontradiktif (bertentangan) dengan aturan yang lebih tinggi maka aturan itu batal demi hukum,” tandasnya kala itu.
Sementara, Karjuli Ali mengatakan, perubahan TPP itu sejatinya sah – sah saja sepanjang landasan hukumnya benar dan kondisi lainnya mendukung, serta dapat menjamin tidak akan ada lagi korupsi di masa mendatang. Jika semua hal itu belum terpenuhi hendaknya Perbup TPP tersebut dibatalkan karena rentan gugatan hukum.