Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Bandara Radin Inten II, Albar Mangkir Hadiri Pemeriksaan Pertama
Zainal Asikin/Teraslampung.com Bandara Radin Inten II BANDARLAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung, mangkir dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan laha...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Bandara Radin Inten II |
BANDARLAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung, mangkir dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan (Land Clearing) di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Albar untuk datang memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka pada Selasa (10/5/2016). Namun, mantan Pj Bupati Way Kanan tersebut mangkir dari panggilan penyidik.
“Saat panggilan pertama sebagai tersangka, Albar tidak datang tanpa adanya pemberitahuan yang jelas,”kata Yadi, Rabu (11/5/2016).
Yadi mengutarakan, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, akan kembali melayangkan surat panggilan yang kedua pada minggu ini. Namun, kata Yadi, hingga saat ini penyidik belum bisa memastikan, apakah Albar akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus pembebasan lahan bandara Radin Int yang menelan dana sebesar Rp8,7 miliar di tahun 2013 itu.
SIMAK: Pembebasan Proyek Perpanjangan Lahan Pacu Bandara Radin Inten II Telan Dana Rp 43 M
“Jika kembali mangkir untuk panggilan kedua minggu ini, maka kami akan layangkan kembali surat panggilan ketiga minggu depan. Kalau tidak datang, maka akan kita jemput paksa. Untuk itu, kami minta tersangka bisa kooperatif memenuhi panggilan,”tegasnya.
Yadi mengaku belum ada perkembangan berarti terkait kasus ini. Menurut Yadi, penyidik saat ini, masih mendalami keterangan para saksi yang sudah menjalani pemeriksaan. Selain itu juga, sambil menunggu hasil audit penghitungan kerugiannya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
“Belum ada perkembangan, kami juga masih menunggu kehadiran yang bersangkutan (Albar). Kalau untuk Budi (rekanan), sudah diperiksa sebagai tersangka,”terangnya.
BACA: Rencana Radin II Jadi Bandara Internasional, Pemprov Gelar Konsultasi Publik
Terpisah, kuasa hukum Albar, Ahmad Handoko mengaku ketidakhadiran kliennya tersebut disebabkan karena surat panggilan dari Kejati terlambat diterimanya. Sehingga pihaknya, belum mempersiapkan berkas-berkas terkait pemeriksaan kliennya.
“Jadwalnya memang hari ini Selasa (10/5/2016), tapi pak Albar baru terima surat panggilannya pada Selasa sore. Sehingga meminta izin untuk tidak datang, lalu menjadwal ulang pemeriksaannya,”ujarnya.
Handoko menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik kejaksaan pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.
“Kami akan kooperatif dan datang penuhi panggilan kejaksaan untuk pemeriksaan selanjutnya,”jelasnya.

