Ditahan di Polda Lampung, Ini Dugaan Penipuan yang Dilakukan Alay
Zainal Asikin | Teraslampung TULANGBAWANG — Taipan yang terkenal sebagal “Raja Ruko” di Lampung, Ferry Sulistyo alias Alay (62), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang, di Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 14...

Zainal Asikin | Teraslampung
TULANGBAWANG — Taipan yang terkenal sebagal “Raja Ruko” di Lampung, Ferry Sulistyo alias Alay (62), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang, di Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 14 Maret 2018.
Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadi Wibowo kepada Teraslampung.com mengatakan, taipan yang juga pelaksana proyek renovasi Pasar Smep Bandarlampung itu ditangkap dan ditahan karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelepan terkait penjualan kios rumah toko (Ruko) di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal jaya, Kecamatan banjar Agung, Tulangbawang. Nilainya lumayan besar: Rp 833 juta.
Penangkapan terhadap Alay, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/331/IX/2014/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 29 september 2014 dan LP/49/I/2015/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 30 Januari 2015 tentang tindak pidana penipuan dengan korban Tamsir tanjung (44) yang berprofesi sebagai pedagang warga Bandar jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah dengan kerugian senilai Rp 189.525.000.
Menurut AKBP Raswanto Hadi Wibowo, kasus dugaan penipuan yang dilakukan pelaku Alay terhadap korbannya, berawal saat korban Tamsir bersama beberapa pedagang lainnya mendapat informasi adanya rencana pembangunan kios ruko di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal jaya, Kecamatan Banjar agung, Tulangbawang pada bulan November 2010.
Kemudian korban bersama teman pedagang lainnya, kata Raswanto, mendatangi kantor pemasaran PT Prabu Artha Makmur Gruop yang ternyata milik pelaku Alay.
Di tempat tersebut, korban menanyakan harga kios dan persyaratannya. Satu kios harga jual sebesar Rp 157.937.000 dan pembayarannya bisa dilakukan dengan cara diangsur selama tiga kali pembanyaran.
“Korban tertarik untuk mengambil kios milik pelaku. Lalu korban memesan dua ruko kepada pelaku dan sudah membanyar sebagian dari dua ruko yang diambil korban sebesar senilai Rp 189.525.000,”ungkapnya kepada teraslampung.com, Kamis 15 Maret 2018.
Ternyata, kata Raswanto, belakangan diketahui ruko yang dibeli korban dan dijanjikan pelaku meski sempat dibangun sudah rata dengan tanah karena digusur sehingga tidak bisa ditempati lagi.
Merasa ditipu, korban dan teman pedagang lainnya melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Prabu Artha Makmur Gruop tersebut ke Mapolres Tulangbawang.
“Total kerugian para korban penipuan yang dilakukan pelaku senilai Rp 833 juta. Untuk barang bukti yang disita, dua lembar kwitansi pembayaran kios ruko, brosur pemasaran kios, tujuh buah anak kunci, empat lembar sertifikat, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), putusan perdata PTUN, petikan eksekusi dan berita acara eksekusi,”terangnya.
Dikatakannya, pelaku Alay saat ini sudah ditahan di Mapolda Lampung karena ada beberapa kasus lainnya diduga dilakukan oleh pelaku yang sedang ditangani oleh Direskrimum Polda Lampung.
“Pasal yang disangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” kata Raswanto.
Diketahui sebelumnya, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang, menangkap Direktur Utama PT Prabu Artha Makmur (PT. PAM), Ferry Sulistyo alias Alay (52) yang merupakan sebagai pengembang Pasar SMEP Bandarlampung. Polisi menangkap Alay di sebuah perumahan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu 14 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap warga Perumahan Cluster Rubby, Kelurahan Curug, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten tersebut, terkait atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan penjualan rumah toko (Ruko) di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal jaya, Kecamatan banjar Agung, Tulangbawang.
Alay sebenarnya sejak beberapa tahun belakangan menjadi sorotan publik karena nasib proyek renovasi Pasar Smep di Bandarlampung tidak jelas. Ia justru ditangkap polisi di luar Lampung dalam kasus yang berbeda.