Dinas PMD Lampura : Pergantian Perangkat Desa tak Sesuai Aturan, Kades Dapat Diberhentikan
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara memastikan kepala desa yang melakukan pelanggaran dalam pergantian perangkat desa dapat diberhentikan dari jabatannya. Langkah itu baru dapat dilakukan jika y...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara memastikan kepala desa yang melakukan pelanggaran dalam pergantian perangkat desa dapat diberhentikan dari jabatannya. Langkah itu baru dapat dilakukan jika yang bersangkutan tak memedulikan teguran yang telah disampaikan.
“Sesuai Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa yang terbukti melanggar
aturan dalam pergantian perangkat desa bisa diberhentikan sementara, atau bahkan diberhentikan secara permanen,” kata Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurahman, Senin (14/2/2022).
Menurut Abdurahman, pergantian perangkat desa itu harus memenuhi persyaratan yang ada. Di antaranya ialah harus mengantongi rekomendasi dari camat tempat mereka berasal, alasan pemberhentian harus jelas. Tanpa memenuhi persyaratan itu, pergantian itu dianggap tidak sah.
“Konsekuensi inilah yang kami coba sampaikan ke mereka supaya tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” tutur dia.
Ia mengatakan, pemberhentian sementara atau permanen itu baru dapat dilakukan jika memang yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan. Teguran secara lisan telah disampaikannya pada pertengahan pekan lalu. Teguran itu disampaikan saat pertemuan dengan 17 kepala desa yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.
“Bagi yang belum sesuai aturan, kami minta evaluasi ulang. Namun, jika sudah sesuai aturan, tidak perlu melakukan itu,” terangnya.
Setelah teguran lisan ini, para kepala desa yang diduga bermasalah dalam persoalan tersebut diberikan waktu selama satu bulan. Jika masih saja tidak memedulikan teguran pertama, akan ada teguran secara tertulis bagi mereka. Terakhir, pemberhentian sementara atau pemberhentian secara permanen akan segera diambil setelah teguran kedua tidak diindahkan.
“Persoalan pergantian perangkat desa yang dipersoalkan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia itu tersebar Kecamatan Abungtinggi, Abung Selatan, Abung Barat, Sungkai Barat, Abung Timur,” kata dia.