Dijaga Ketat Polisi, Sidang Kasus Pembunuhan Siswa SMKN 2 Bandarlampung Digelar Tertutup
Zainal Asikin/Teraslampung.com Petugas kepolisian berjaga-jaga di depan ruang sidang pengadilan PN Tanjungkarang saat kasus pembunuhan siswa SMKN 2 Bandarlampung digelar pertama kalinya, Rabu (30/3/2016). BANDARLAMPUNG – Tiga terdakwa...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Petugas kepolisian berjaga-jaga di depan ruang sidang pengadilan PN Tanjungkarang saat kasus pembunuhan siswa SMKN 2 Bandarlampung digelar pertama kalinya, Rabu (30/3/2016). |
BANDARLAMPUNG – Tiga terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Dwiki Dwi Sopian (17), pelajar SMKN 2 Bandarlampung yang tewas dengan 107 luka tusukan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (30/3/2016).
Dalam sidang tersebut, berlangsung secara tertutup, karena tiga terdakwa, KR, RH dan IAP masih berusia 17 tahun dan diktegorikan sebagai anak-anak atau di bawah umur dalam sistem hukum Indoesia.
Aparat kepolisian dari Satuan Sabhara Polresta Bandarlampung menjaga ketat ruang persidangan ketiga terdakwa pelaku pembunuhan jalani sidang perdananya. Penjagaan ketat tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan saat jalannya sidang.
Pantauan teraslampung.com, saat ketiga terdak, KR, RH dan IAP akan memasuki ruang persidangan. Ketiga terdakwa tersebut, dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap. Selain itu juga, pintu masuk ruang sidang dijaga aparat kepolisian dan saat ini sidang masih berlangsung.
Selain ketiga tersebut yang saat ini menjalani sidang, masih ada tiga tersangka lain, OR, FR dan DN. Berkas perkara ketiganya, masih dalam tahap penyidikan kepolisian untuk segera dilengkapi.
Dwiki Dwi Sopian pelajar SMKN 2 Bandarlampung tewas dengan 107 luka tusukan di tubuhnya. Jasad Dwiki ditemukan oleh warga, di pingiran kebun di Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan pada Senin, 7 Maret 2016.
Dwiki pelajar malang ini, dibunuh oleh tersangka KR dan dibantu oleh kelima rekannya, DN, IAP, RH, OR dan FR. Dari keenam tersangka tersebut, tersangka KR merupakan eksekutor yang menusuk Dwiki sampai 107 tusukan menggunakan senjata tajam pisau dan pedang.
Sementara tersangka RH, berperan yang memberitahukukan KR mengenai keberadaan Dwiki dan peran IAP yang memberikan pisau kepada KR dan digunakan untuk menusuk Dwiki.
Ikuti Perkembangan Berita: Pembunuhan Sadistis Siswa SMKN 2 Bandarlampung

