Digantikan Pesaingnya, Poniran HS Anggap Pelantikan Kepala Desa Subik Lampura tidak Sah
Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Meskipun posisinya akan digantikan pada Senin siang ini (5/12/2022), namun hal itu tak menyurutkan langkah mantan Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara (Poniran HS) untuk tetap melakukan perlaw...

Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Meskipun posisinya akan digantikan pada Senin siang ini (5/12/2022), namun hal itu tak menyurutkan langkah mantan Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara (Poniran HS) untuk tetap melakukan perlawanan. Sebab, menurutnya, pelantikan itu tidak sah secara hukum.
”Klien kami menolak keras rencana pelantikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik karena tidak sesuai aturan,” tegas kuasa hukum Poniran HS, Suwardi dan rekan, Senin (5/12/2022).
Mereka beranggapan bahwa pelantikan Yahya tersebut telah melanggar ketentuan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Hal ini juga semakin diperkuat dengan masih belum adanya kekuatan hukum tetap terhadap persoalan ijazah paket B klien mereka. Ijazah paket B inilah yang menjadi pemicu pemecatan kliennya.
“Atas dasar itu pulalah klien kami menolak pelantikan Yahya sebagai Kepala Desa Subik,” jelas dia.
Suwardi juga berkeyakinan jika dalam persoalan ini, kliennya diperlakukan secara semena – mena. Sama sekali tidak ada perlakuan adil untuk kliennya. Ketidakadilan itu dibuktikan dengan pemberhentian Poniran dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik. Padahal, sampai saat ini masih belum ada kekuatan hukum tetap atas persoalan ijazah yang menyeret kliennya.
“Jadi, kami anggap pemberhentian klien kami itu tidak sah karena tidak berdasarkan prosedur yang sesuai dengan aturan yang ada,” papar dia.
Kesewenang-wenang inilah yang mendasari kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses tersebut pada Pengadilan Negeri Kotabumi. Gugatan itu ditujukan pada Bupati Lampung Utara, Sekretaris Daerah, Camat Abung Tengah, dan Pelaksana Tugas Kepala Desa Subik. Saat ini sudah memasuki tahap mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi,” terangnya.
Di tempat berbeda,Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara, Iwan Kurniawan membenarkan jika Yahya Pranoto yang menjadi peraih suara terbanyak kedua dalam Pilkades tahun 2021 lalu itu akan dilantik sebagai kepala desa. Pelantikan tersebut telah melalui kajian hukum dari pihak yang berkompeten.
“Pelantikannya dilakukan pada siang ini juga,” jelas dia.
Kasus Poniran HS sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.
Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.
Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.