DBH Rp182 Miliar Belum Cair, Pemkot Bandarlampung Masih Menunggu
Teraslampung.com, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung masih menunggu pencairan dana bagi hasil (DBH) sekitar Rp182 miliar dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat hingga pekan ketiga Agustus 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Zakky Irawan mengatakan sekitar Rp150 miliar merupakan DBH yang belum dibayarkan Pemerintah Provinsi Lampung. Dana tersebut berasal dari alokasi triwulan III dan IV 2024 serta tahun anggaran 2025.
Sementara itu, kurang bayar DBH dari pemerintah pusat masih sekitar Rp32 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp8,3 miliar yang telah masuk ke kas daerah Kota Bandarlampung.
“Dari pusat itu ada Rp32 miliar lebih, itu hak kota (Pemkot Bandarlampung). Awalnya sekitar Rp40 miliar, sekarang terbit lagi dan dipangkas oleh pusat menjadi Rp32 miliar. Baru masuk Rp8,3 miliar ke kas daerah,” kata Zakky pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Zakky mengatakan BPKAD Bandarlampung terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti pembayaran DBH tersebut.
Menurut dia, pencairan DBH dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan regulasi dan kemampuan keuangan pemerintah penyalur. Kondisi itu membuat pembayaran DBH dapat tertunda hingga melewati tahun anggaran.
Kurang bayar DBH untuk tahun anggaran 2024, misalnya, baru diterima Pemerintah Kota Bandarlampung pada 2026.
Zakky mengatakan DBH merupakan salah satu komponen pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kita berharap, seluruh kewajiban tersebut dapat segera direalisasikan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)