Catut Nama Walikota Herman HN untuk Menipu, PNS dan Dua Rekannya Ditahan Polisi

Zainal Asikin/teraslampung.com Ilustrasi BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung, menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Walikota Bandarlampung terpilih, Herman HN, unt...

Catut Nama Walikota Herman HN untuk Menipu, PNS dan Dua Rekannya Ditahan Polisi

Zainal Asikin/teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung, menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Walikota Bandarlampung terpilih, Herman HN, untuk menipu, Sabtu (13/2). Ketiga pelaku yang ditangkap adalah, HF (34) warga Jalan Ikan Kapasan Telukbetung; Jml (44) warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang Hj Rebo, dan Slh (52) PNS warga Jalan Hasanudin, Telukbetung, Bandarlampung.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan, ketiga pelaku tersebut ditangkap karena melakukan aksi penipuan dengan mencatut nama Walikota Bandarlampung terpilih,Herman HN.

“Untuk memuluskan aksinya, korban diminta untuk memberikan sejumlah uang kepada para tersangka. Ketiga tersangka, mengatasnamakan Walikota Bandarlampung terpilih, Herman HN,”kata Zarialdi kepada Teraslampung.com, Minggu (14/2/2016) malam.

Zarialdi mengutarakan, modus penipuan yang dilakukan ketiga tersangka, mereka menawarkan jabatan kepada korban dan mengaku bisa menjadikan korban sebagai pejabat setingkat Kepala Dinas di Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Korban diyakinkan, bisa jadi pejabat setingkat Kadis di Pemkot melalui Walikota Herman HN. Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang,”ujarnya.

Dari penangkap ketiga tersangka, kata Zarialdi, petugas menyita beberapa barang bukti seperti dua unit laptop, enam unit ponsel, bukti transfer, dua buah buku tabungan, satu buah mesin printer dan tiga buah dompet.

“Para pelaku, saat ini masih diperiksa secara intensif di penyidik Jatanras Reserse Kriminal Umum Polda Lampung untuk dikembangkan kasunya,”terangnya.

Dikatakannya, terungkapnya kasus penipuan ini, berawal dari laporan LP/B/529/II/2016/LPG/Resta Balam tanggal 11 Februari 2016 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan
dan berhasil meringkus para pelaku. Dari ketiga pelaku yang diamankan, salah satu pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pelapornya John Indrawadi, akibat dari penipuan itu korban mengalami kerugian senilai Rp305 juta,”ungkapnya.