Karut Marut DPT Setiap Pemilu Akibat Ketidakakuratan Data Penduduk
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Ketidakakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi permasalahan yang selalu muncul pada saat penyelenggaraan Pemilu. Para penyelenggara Pemilu pun dianggap tidak becus dalam mendata DPT, sehingga menghilangkan...
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Ketidakakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi permasalahan yang selalu muncul pada saat penyelenggaraan Pemilu. Para penyelenggara Pemilu pun dianggap tidak becus dalam mendata DPT, sehingga menghilangkan hak publik untuk memilih.
“Jelang Pemilu, pasti akan ramai yang protes karena tidak terdaftar dalam DPT sehingga tidak bisa memberikan suaranya dalam Pemilu,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan Masyarakat, Hubungan Antarlembaga serta Data dan Informasi, KPU Bandar Lampung, Fadilasari, dalam rapat kordinasi dengan unsur Muspida di Kecamatan Bumi Waras, Kamis (5/2).
Rapat kordinasi tentang pemutakhiran data Pemilu dan pembentukan tim ad hoc itu di hadiri oleh Camat Bumi Waras Muhammad Husein, dan Camat Panjang Herni Musfi, sekretaris Kecamatan Bumi Waras dan Panjang, seluruh lurah serta sekretaris lurah di dua kecamatan tersebut. Rapat itu sendiri bertujuan untuk mengurangi kisruh DPT dan konflik antar penyelenggara Pemilu ad hoc dengan aparat pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Fadilasari mengungkapkan, selama ini seolah ada saling lempar tanggung jawab antara Kemendagri dengan KPU. Kemendagri mengatakan, persoalan DPT adalah tanggung jawab KPU dalam melakukan verifikasi di lapangan. Kemendagri hanya menyiapkan data mentah berupa Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) berdasarkan data administrasi kependudukan dan catatan sipil. Sementara di pihak lain, KPU beralasan, data dari Kemendagri sulit diverifikasi karena tidak akurat. “Contohnya dalam data disebutkan, si A tinggal di Kecamatan Panjang. Ketika diverfikasi, ternyata yang bersangkutan sudah lama pindah ke Kecamatan Bumi Waras,” katanya.
Hal lain yang menjadi persoalan adalah banyaknya orang yang meninggal namun masih didata sebagai pemilih Pemilu, dan mendapat undangan untuk memilih (formulir C6). “Kami dari KPU Bandar Lampung, dalam pertemuan ini ingin mendiskusikan dengan para camat dan lurah berserta perangkatnya, bagaimana ke depan pendataan penduduk dapat lebih baik,” ujarnya.
Menanggapi itu, Camat Bumi Waras, Muhammad Husein, mengatakan cukup rumit untuk mengatasi permasalahan data penduduk. Menurutnya, data dari Disdukcapil itu adalah data resmi yang dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak dapat digugat. “Seperti diatur Undang-Undang Kependudukan, tanpa adanya surat keterangan pindah atau surat keterangan kematian yang dilaporkan oleh warga, maka Disdukcapil tidak dapat menghapus data tersebut dari data penduduk,” ungkapnya.
Persoalannya, tambah Husein, banyak warga yang masih enggan melaporkan bila ada keluarganya yang meninggal dunia. Demikian pula warga yang kerap berpindah domisili, sering tidak melapor, sehingga di kecamatan tempatnya pernah menetap, namanya berikut keluarganya, masih terdaftar dalam DPT. “Coba bayangkan, bila warga yang berstatus ngontrak, pindah ke tiga kecamatan, maka dia beserta keluarga akan masuk dalam DPT di tiga kecamatan yang berbeda,” kata Husein yang pernah menjadi salah satu kepala bidang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung ini.
Sementara ketua KPU Bandar Lampung, Fauzi Heri, mengatakan, persoalan DPT juga sangat terkait dengan kinerja petugas pantarlih selama proses pendataan pemililh. “Idealnya seorang Pantarlih harus melakukan cross check kembali data ke penduduk, untuk melihat dan mendata siapa saja yang seharusnya tidak masuk ke dalam daftar pemilih, sehingga tidak lagi ditemukan pemilih ganda di DPT,” katanya.
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Bumi Waras dan Panjang itu akhirnya membuahkan kesepakatan, bahwa pihak kecamatan dan kelurahan akan mengumpulkan semua RT setempat, untuk membahas persoalan DPT dan kinerja petugas Pantarlih. “ Mulai saat ini, saya akan mengedarkan formulir yang harus diisi setiap bulan oleh tiap-tiap RT, untuk melaporkan data warga yang baru pindah, meninggal dunia, ataupun warga yang baru lahir,” kata Muhammad Husein, yang diamini camat Panjang, Herni Musfi. Dengan kesepakatan itu diharapkan, persoalan DPT ini sedikit demi sedikit dapat teratasi.
Selain rapat kordinasi dengan aparat kecamatan dan kelurahan di Bumi Waras dan Panjang, KPU Bandar Lampung juga mengadakan rapat dengan mendatangi kecamatan lainnya. Hingga Jumat (6/2), sudah 12 kecamatan yang dikunjungi oleh KPU Bandar Lampung. Rencananya delapan kecamatan lagi, akan dikunjungi pada pekan depan.







