Buntut Viralnya Mobil Dinas Parkir di Tempat Hiburan Malam, Oknum Pejabat Imigrasi Kotabumi Dijatuhi Sanksi Disiplin

Feaby/Teraslampung.com Kotabumi–Kantor Imigrasi kelas III non-TPI Kotabumi, Lampung Utara akhirnya menjatuhkan sanksi pada Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Irmansyah. Sanksi ini buntut dari viralnya mobil dinas ‘milik’ Irmansy...

Buntut Viralnya Mobil Dinas Parkir di Tempat Hiburan Malam, Oknum Pejabat Imigrasi Kotabumi Dijatuhi Sanksi Disiplin
Kantor Imigrasi kelas III non-TPI Kotabumi, Lampung Utara

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Kantor Imigrasi kelas III non-TPI Kotabumi, Lampung Utara akhirnya menjatuhkan sanksi pada Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Irmansyah. Sanksi ini buntut dari viralnya mobil dinas ‘milik’ Irmansyah yang parkir di tempat hiburan malam di Bandarlampung pada akhir pekan lalu.

“Setelah melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (Irmansyah) akhirnya dikenakan sanksi hukuman disiplin,” jelas Kepala Kantor Imigrasi kelas III non TPI Kotabumi, Imam Setiawan dalam rilis yang diterima oleh Teraslampung.com, Selasa malam (20/6/2023).

Pemeriksaan berikut sanksi yang dikenakan pada Irmansyah itu imbas dari viralnya mobil dinas Irmansyah yang parkir di tempat hiburan malam di Bandarlampung belum lama ini. Sayangnya, pihak imigrasi sama sekali tak menyebutkan jenis sanksi apa yang diterima oleh Irmansyah. Mereka hanya menyebutkan bahwa penegakan hukuman disiplin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan sehingga Imigrasi Kotabumi akan dapat menjadi lebih baik di masa mendatang,” katanya.

Sebelumnya, satu unit mobil berjenis Nissan X-Trail warna hitam pelat merah dengan nomor polisi BE 1944 JZ mendadak viral pada Sabtu malam (17/6/2023). Sebab, mobil itu terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Bandarlampung.

Belakangan diketahui jika pemilik mobil dinas yang viral itu adalah Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan kantor Imigrasi kelas III non TPI Kotabumi, Lampung Utara, Irmansyah.

“Itu mobil dinas saya. Memang saya yang mengendarainya di malam tersebut,” katanya.

Saat dikonfirmasi kala itu, Irmansyah merasa keberatan jika lokasi yang digunakannya untuk menyantap makan malam itu disebut sebagai tempat hiburan malam. Sebab, menurutnya, tempat tersebut hanya sejenis kafe biasa dan bukan sebaliknya. Lokasinya pun tidak jauh dari kediamannya.

Kendati demikian, ia mengakui, semestinya tidak menggunakan kendaraan dinas di luar jam kerja dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya. Meskipun lokasi yang dituju itu sendiri tidak jauh dari rumahnya.

“Saya akui harusnya enggak gunakan kendaraan dinas di luar jam kerja,” katanya.