Bantu Pemkab, Kejari Lampung Utara Kembali Tarik Tiga Kendaraan Dinas

Feaby/Teraslampung.com Kotabumi–Sedikitnya tiga unit kendaraan dinas Pemkab Lampung Utara berhasil kembali ‘diselamatkan’ oleh pihak Kejaksaan Negeri di sana. Ketiga kendaraan itu merupakan bagian dari aset-aset yang dipersoalkan ol...

Bantu Pemkab, Kejari Lampung Utara Kembali Tarik Tiga Kendaraan Dinas
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana bersama pihak BPKA Lampung Utara memeriksa kondisi kendaraan dinas yang berhasil ditarik dari pemegang kendaraan sebelumnya, Rabu (21/6/2023).

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Sedikitnya tiga unit kendaraan dinas Pemkab Lampung Utara berhasil kembali ‘diselamatkan’ oleh pihak Kejaksaan Negeri di sana. Ketiga kendaraan itu merupakan bagian dari aset-aset yang dipersoalkan oleh BPK perwakilan Lampung.

“Ketiga kendaraan itu terdiri dari satu unit mobil, dan dua unit sepeda motor,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, Rabu (21/6/2023).

Kendaraan-kendaraan yang berhasil ditarik tersebut berasal dari Sekretariat DPRD, Dinas Perikanan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara. Kini, ketiga kendaraan tersebut telah diserahkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara.

“Total nilai dari kendaraan-kendaraan itu nyaris mencapai Rp500 juta,” kata dia.

Langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama mereka dengan pihak BPKA pada 22 Mei 2023 lalu. Tujuan kerja sama ini semata-mata hanya untuk menyelamatkan aset-aset bergerak milik pemkab.

“Sampai saat ini, total unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang sudah berhasil kami tarik berjumlah 16 unit dengan nilai kendaraan mencapai Rp1,6 M,” urainya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Utara, Andriwan membenarkan, telah kembali menerima tiga unit kendaraan dinas dari pihak kejaksaan. Ketiga kendaraan ini merupakan kendaraan yang menjadi temuan oleh BPK perwakilan Lampung. Temuan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun anggaran 2022.

“Kendaraan-kendaraan yang dipersoalkan oleh BPK ini adalah kendaraan yang tidak mampu dihadirkan pada saat proses pemeriksaan BPK berlangsung,” jelas dia.

Andriwan mengatakan, total kendaran yang masih belum ditarik hingga kini masih berjumlah 26 unit. Rinciannya,4 unit mobil, dan 22 sepeda motor. Proses penarikan aset tersebut akan terus berjalan hingga seluruh aset itu kembali ke pemkab.

“Bisa saja nantinya kendaraan yang memang dinilai tidak lagi produktif untuk digunakan akan dilelang di kemudian harinya,” katanya.