Ayah Cabuli Anak Tirinya Hingga 20 Kali
Zaenal Asikin/Teraslampung.com BANDAR LAMPUNG – Petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat menahan Sapril (35), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Demangan, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, karena diduga mencabuli anak tirinya berinis...

Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG – Petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat menahan Sapril (35), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Demangan, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, karena diduga mencabuli anak tirinya berinisial AR (13) hingga 20-an kali,
Menurut Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP I Ketut Suryana, Sapril ditangkap polisi, Minggu (14/9), atas laporan istrinya. Tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut sejak bulan Juni 2014 lalu, Semua dilakukan tersangka di rumahnya saat istrinya tidak ada di rumah.
“Mengetahui dilaporkan ke polisi oleh ibu korban, tersangka Sapril lalu menyerahkan diri. Dalam pemeriksaan tersangka kooperatif, Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas tersangka mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya,”kata Ketut kepada wartawan, Senin (15/9).
Menurut Ketut, hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan bahwa kasus pencabulan bermula pada bulan Juni 2014, saat istri tersangka hamil muda dan diperiksa di rumah sakit. Setelah sekali berhasil merudapaksa anak tirinya, Sapril mengulanginya kembali hingga 20 kali lebih. Terakhir tersangka mencabuli anak tirinya berinisial A pada Minggu (14/9) kemarin.
“Tersangka mengaku, awalnya dia mencabuli anak tirinya dengan cara memaksa korban. Tersangka membekap dan menyekap korban di atas ranjang, lalu melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak tirinya. Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan itu karena tidak mampu menahan hasrat nafsunya, karena istrinya sedang hamil muda dan sedang masuk rumah sakit,”kata Ketut.
Istri tersangka mengaku pernah memergoki suaminya sedang mencabuli anak tirinya. Saat itu istrinya marah besar, tetapi tidak melapor ke polisi. Rupanya Sapril tidak kapok. Ia mengulangi perbuatannya pada Minggu (14/9). AR kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Karena kesal dengan ulah suaminya tersebut, akhirnya ibu korban melaporkan perbuatan bejat yang telah dilakukan suaminya tersebut kepada petugas kepolisian Mapolsekta Tanjungkarang Barat.
Sapril mengakui telah mencabuli anak tirinya berinisial karena anak tirinya dekat dengan dirinya, sementara istrinya sering keluar dari rumah. Selain itu, ia mengaku karena tidak kuat menahan hawa nafsu.
Kini tersangka Sapril terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsekta Tanjungkarang Barat. Tersangka akan dijerat dwnganPasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.