APBD Lampung Utara Tahun 2024 Diduga Miliki Dua Versi, Ini Indikasinya
Teraslampung.com, Kotabumi–Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Utara tahun anggaran 2024 diduga memiliki dua versi berbeda. Hal ini dikarenakan APBD yang disampaikan ke Kementerian Keuangan dan DPRD Lampung Utara ternyata berb...

Teraslampung.com, Kotabumi–Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Utara tahun anggaran 2024 diduga memiliki dua versi berbeda. Hal ini dikarenakan APBD yang disampaikan ke Kementerian Keuangan dan DPRD Lampung Utara ternyata berbeda satu sama lain.
Perbedaan itu terjadi dalam jumlah pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Untuk total pendapatan Lampung Utara di laman DJPK Kementerian Keuangan, jumlahnya tertera hanya sebesar Rp1.683,67 miliar.
Jumlah ini lebih kecil dari yang disampaikan kepada DPRD Lampung Utara dalam sidang paripurna hasil pembahasan Panitia Kerja Badan Anggaran tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 pada Kamis lalu. Total pendapatannya mencapai Rp1.689,52. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp5 miliar di antara kedua data tersebut.
“Pendapatan daerah Rp1.689.523.778.415,088,” kata juru bicara panitia kerja, William Mamora dalam sidang kala itu.
Adapun total belanja daerah di antara kedua data tersebut memiliki selisih yang sangat besar. Selisihnya mencapai sekitar Rp48,4 miliar. Sebab, total belanja daerah Lampung Utara yang disampaikan kepada pihak legislatif, nilainya mencapai Rp1.658.312.131.831,050, sedangkan data yang ada di laman Kementerian Keuangan hanya sebesar Rp1.609,84 miliar.
Sementara untuk besaran pembiayaan daerah juga memiliki selisih sekitar Rp26-an miliar. Data di Kementerian Keuangan, pembiayaannya mengalami minus sebesar Rp32,41 miliar, sedangkan data yang diberikan kepada DPRD hanya minus sebesar Rp5,42 miliar saja.
Adapun total SILPA di antara keduanya juga memiliki perbedaan yang
sangat signifikan. Di satu sisi Pemkab mengklaim mempunyai SILPA 25.759.236.039,081 seperti yang disampaikan kepada pihak legislatif, di sisi lain, besaran SILPA yang mereka sampaikan kepada Kementerian Keuangan hanya Rp0,00 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung Utara, Lekok ketika dikonfirmasi menyarankan untuk menghubungi Kepala Bidang Akutansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Riska Sari. Sebab, bidang akutansilah yang paling mengetahui apa yang menjadi penyebab perbedaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Akutansi BPKAD Lampung Utara, Riska Sari membantah jika APBD Lampung dikatakan memiliki dua versi. Hanya ada satu versi APBD. Meski begitu, ia mengakui memang terdapat perbedaan data tersebut.
Perbedaan itu dikarenakan pihak Kementerian Dalam Negeri belum mengunggah data terbaru yang mereka sampaikan. Padahal, data itu telah mereka sampaikan pada pekan kedua bulan Juni ini.
“Atau bisa juga dari kabupaten, tapi sistemnya lagi gangguan,” tuturnya.
Feaby Handana