Ansori: Aneh. Calon Bupati kok Diangkat Jadi Penjabat Bupati

Ansori, S.H., M.H. BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Langkah Gubernur Lampung Ridho Ficardo melantik Penjabat Bupati Lampung Tengah, 26 Agustus lalu, mendapatkan kritik dari Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD). Menuru...

Ansori: Aneh. Calon Bupati kok Diangkat Jadi Penjabat Bupati
Ansori, S.H., M.H.

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Langkah Gubernur Lampung Ridho Ficardo melantik Penjabat Bupati Lampung Tengah, 26 Agustus lalu, mendapatkan kritik dari Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD). Menurut Ketua Presidium KPKAD, Ansori, pengangkatan Mustafa yang juga menjadi calon Bupati Lamteng pada Pilkada  9 Desember mendatang itu tidak lazim dan melanggar aturan.

“Bagaimana independensi dan kebebasan memilih rakyat dapat terlaksana secara baik sementara birokrasinya dikekang dengan kebijakan Penjabat Bupati?” kata Ansori, Rabu (2/9/2015).

Ansori memaparkan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Ansori mengatakan, Pasal 9 UU tersebut menggariskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan tinggi pratama meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris, inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara. Mencermati batasan jabatan tinggi madya sebagaimana dimaksud di atas setara dengan eselon I dan jabatan tinggi pratama setara dengan eselon II yang dikenal pada saat ini.

Mengutip UU tersebut, Ansori mengatakan sebelum masa jabatan bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan /atau walikota, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Hal itu dilakukan dengan melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD Kabupaten/ Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota,” kata Ansori.

Untuk mengisi kekosongan jabatan BupatilWalikota, kata Ansori, Gubernur mengusulkan 3 (tiga) orang nama calon Penjabat Bupati/Penjabat Walikota kepada Menteri Dalam Negeri yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS di dalam penyelenggaraan Pilkada dengan melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir serta biodata calon Penjabat BupatilWalikota.Waktu pengusulan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

“Menjadi aneh ketika orang yang mencalonkan diri sebagai bupati justru diangkat menjadi Penjabat Bupati,” tandas Ansori.