2015, Kejari Kotabumi Tuntaskan Enam Perkara Korupsi

Kantor Kejari Kotabumi (ilustrasi) Feaby/Teraslampung.comKotabumi–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), menangani sedikitnya sembilan perkara dugaan korupsi pada tahun 2015 silam. Enam dari sembilan kasus tersebu...

2015, Kejari Kotabumi Tuntaskan Enam Perkara Korupsi
Kantor Kejari Kotabumi (ilustrasi)

Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), menangani sedikitnya sembilan perkara dugaan korupsi pada tahun 2015 silam. Enam dari sembilan kasus tersebut berhasil dituntaskan. Kesembilan perkara ini juga sudah termasuk perkara ‘tunggakan’ pada tahun – tahun sebelumnya.

“Enam kasus di antaranya sudah vonis hakim dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata juru bicara Kejari Kotabumi, Made P. Adnyana kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/1).

Keenam kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, kata Made lagi, terdiri dari tiga perkara korupsi di Dinas Pendidikan, dan tiga perkara di Dinas Pekerjaan Umum. Sementara untuk ketiga perkara lainnya, menurut Made, satu di antaranya telah masuk dalam tahap penyidikan. Sedangkan dua perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Satu perkara yang masuk tahap penyidikan yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU Ryacudu Kotabumi,” urainya tanpa menyebutkan kedua perkara lainnya selain perkara pengadaan Alkes tersebut.

Made memperkirakan, perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan tahun anggaran 2009 akan segera ditingkatkan statusnya menjadi penuntutan dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya hanya membutuhkan satu alat bukti saja untuk membawa perkara ini ke meja hijau.

“Pemeriksaan sudah selesai semua, tinggal menunggu satu alat bukti lagi. Secepatnya akan ditingkatkan menjadi penuntutan,”tegasnya.

Diketahui, Kejari Kotabumi mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit (RSU) Ryacudu Kotabumi, tahun anggaran 2009 senilai Rp4 miliar. Kasus ini ditangani Kejari Kotabumi atas dasar temuan hasil pemeriksaan (LHP) BPK‎.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total anggaran tersebut yang digunakan pengadaan alkes sebanyak 17 item itu, ada dua item pengadaan barang yang diketahui izin edarnya sudah tidak berlaku. 

Alhasil, pengadaan ini terindikasi adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. Adapun pihak yang telah diperiksa dala kasus tersebut di antaranya, panita pemeriksa barang, panitia lelang, bendahara RS, Kepala Ruangan RS, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). ‎