Usai Terima Surat dari BPKP Lampung, DPRD Lampung Utara : Kami Rekomendasikan Inspektorat Lakukan Audit Dana Hibah Pilkada

Teraslampung.com, Kotabumi–Dikarenakan terindikasi bermasalah, DPRD Lampung Utara akan segera meminta pihak inspektorat untuk mengaudit dana hibah Pilkada KPU. Keputusan ini diambil usai mengkaji surat balasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan...

Usai Terima Surat dari BPKP Lampung, DPRD Lampung Utara : Kami Rekomendasikan Inspektorat Lakukan Audit Dana Hibah Pilkada

Teraslampung.com, Kotabumi–Dikarenakan terindikasi bermasalah, DPRD Lampung Utara akan segera meminta pihak inspektorat untuk mengaudit dana hibah Pilkada KPU. Keputusan ini diambil usai mengkaji surat balasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait persoalan itu.

“Kami akan terbitkan surat rekomendasi kepada inspektorat terkait dana hibah Pilkada,” jelas Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, Rabu (20/8/2025).

Dedy mengatakan, penerbitan surat rekomendasi ini merupakan hasil rapat pimpinan DPRD Lampung Utara belum lama ini. Tujuannya agar persoalan ini menjadi terang benderang sehingga tak terus berpolemik. Selain itu, pertimbangan lainnya dikarenakan dana hibah Pilkada adalah uang negara. Tidak boleh ada ruang untuk kesalahan dalam pengelolaannya.

“Inspektorat memiliki kewenangan untuk audit dan memeriksa mereka,” katanya.

Menurut Dedy, tak hanya sekadar menerbitkan rekomendasi, perkembangan penanganan persoalan ini akan tetap mereka pantau. Dengan demikian, pihak inspektorat akan lebih termotivasi untuk mendalami polemik dana hibah itu.

“Akan tetap kami pantau perkembangannya,” tutur dia.

Sebelumnya, dugaan adanya pelanggaran aturan dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sepertinya kian mendekati kebenaran. Sebab, hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) sisa dana hibah Pilkada ‘haram’ digunakan usai pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan.

“BPKP telah menjawa surat konsultasi kami. Hasilnya, sisa dana itu memang harus dikembalikan,” kata Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto pada akhir pekan lalu.

Merujuk isi surat BPKP, ia mengatakan, pengembalian sisa dana hibah itu wajib dilakukan terhitung sejak pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih. Adapun penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2025-2023 yang dilakukan oleh KPU dilakukan pada tanggal 9 Januari 2025 lalu. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 serta Berita Acara Nomor 10/PL.02.7-BA/1803/2025 tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Pelantikan Hamartoni Ahadis dan Romli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara sendiri dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tidak ada pemilihan lanjutan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 pasal 20
ayat 3, KPU Kabupaten Lampung Utara wajib mengembalikan sisa dana hibah
Kegiatan pemilihan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan
pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.

“Pengusulan pengangkatan calon terpilih disampaikan KPU kepada DPRD pada tanggal 10 Januari 2025,” terangnya.

Feaby Handana