Dinilai Lamban, Inspektorat Diminta Rampungkan Audit Dana Hibah Pilkada Lampung Utara

Dinilai Lamban, Inspektorat Diminta Rampungkan Audit Dana Hibah Pilkada Lampung Utara
Dedy Andrianto

Teraslampung.com, Kotabumi--DPRD Lampung Utara meminta pihak inspektorat segera merampungkan audit dana hibah Pilkada yang diterima oleh KPU. Tindakan itu diperlukan agar persoalan dapat segera tuntas.

"Ya, harapannya, pihak inspektorat segera menyelesaikannya dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, Senin (8/12/2025).

Menurut Dedy, permintaannya ini sangat beralasan. Hal itu dikarenakan sampai saat ini masih belum terdengar apa hasil dari audit tersebut. Padahal, rekomendasi permintaan audit itu telah mereka sampaikan pada awal September 2025.

"Artinya, sudah tiga bulan lamanya pemeriksaan itu berlangsung," jelasnya.

Politisi asal PKB tersebut mengatakan, hasil audit itu sangat dinantikan. Dengan demikian, persoalan ini akan menjadi terang benderang dan tak lagi menimbulkan prasangka tidak baik.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan kajian dan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga legislatif. Namun, ia belum dapat memastikan kapan proses yang mereka lakukan tersebut akan rampung.

"Semuanya masih dalam proses kajian dan kordinasi," kata dia.

Pada awal September 2025, pihak legislatif telah merekomendasikan kepada Inspektorat Lampung Utara untuk memeriksa dana hibah Pilkada KPU. Rekomendasi itu diterbitkan sebagai respons dari hasil konsultasi mereka dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam surat yang mereka terima dari BPKP, sisa dana hibah Pilkada disebut-sebut 'haram' untuk digunakan usai pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan. 

Jauh sebelum rekomendasi itu terbit, Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut kepada pihak kejaksaan pada Senin (26/5/2025).

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar aturan. Secara keseluruhan sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar. Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada pemkab.

Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 milliar. Dari Rp2,3 miliar itu, Rp927-an juta di antaranya digunakan untuk pemeliharaan berikut pengadaan KPU. 

Feaby Handana