Tujuh UPK di Lampung Utara Belum Sampaikan Laporan Keuangan
TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Tiga dari dua belas laporan keuangan Unit Pelaksana Kegiatan/UPK yang mengelola dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Lampung Utara telah rampung. Dengan demikian, ketiga UPK itu dapat segera melanjutkan...

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Tiga dari dua belas laporan keuangan Unit Pelaksana Kegiatan/UPK yang mengelola dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Lampung Utara telah rampung. Dengan demikian, ketiga UPK itu dapat segera melanjutkan ke tahapan selanjutnya untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama/Bumdesma.
“Hasil review dari pihak inspektorat, ada tiga UPK yang dinyatakan telah rampung mereka periksa laporan keuanganya,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman melalui Kepala Bidang Usaha, Ekonomi, Teknologi Tepat Guna, dan Sumber Daya Alam, Redy Apriansyah, Rabu (12/10/2022).
Ketiga UPK tersebut adalah UPK Kecamatan Sungkaijaya, UPK Kecamatan Abungtinggi, UPK Kecamatan Bukitkemuning. Nantinya, hasil ulasan dari inspektorat ini akan dibahas dalam rapat musyawarah antar desa. Tahapan ini merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum pembentukan Bumdesma mendatang.
“Proses menuju ke sana masih cukup panjang, tapi paling tidak mereka telah menyelesaikan tahapan awalnya terlebih dulu,” katanya.
Redy menuturkan, untuk laporan keuangan dari ke-9 UPK lainnya, proses peninjauan laporan mereka masih berlangsung. Belum dapat dipastikan kapan laporan itu akan tuntas dilakukan karena hal tersebut bukan kewenangan instansi mereka.
“Besaran dana yang mereka kelola itu berbeda – beda. Paling kecil sekitar Rp400-an juta, dan paling besar Rp700-an juta,” urai dia.
Adapun total UPK yang hingga kini belum melaporkan laporan keuangan penggunaan dana simpan pinjam eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat berjumlah delapan UPK. UPK – UPK itu telah diminta untuk menyampaikan laporan tersebut berulang kali, namun tetap tak diindahkan.
“Jika jelang tenggat waktu pembentukan Bumdesma, mereka masih belum menyampaikan hal itu maka hal itu akan kami laporkan ke Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan terkait hal itu,” jelasnya.
Pengelolaan dana eks PNPM di Lampung Utara rentan dengan permasalahan usai program itu dibubarkan oleh Pemerintah Pusat pada beberapa tahun yang lalu. Ini dibuktikan dengan penahanan J dan R, serta Da yang menjadi pengelola Bumdesma Abung Tengah. J dan R merupakan bapak dan anak, sedangkan Da merupakan Ketua UPK Abung Tengah. Akibat perbuatan mereka, negara diduga dirugikan sekitar Rp1.238.016.742.
Feaby Handana