Tiga Rekanan Proyek Buku Bahasa Lampung Didakwa Korupsi Rp400 juta

Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi korupsi BANDARLAMPUNG-Tiga terdakwa yakni Amir Rusmah, Direktur CV Putra Marga Unyi; Sofyan Rozi, Direktur CV Prima Mandiri,  dan Herrid Pramuda,  Direktur CV Buyut Bersaudara, didakwa Jaksa...

Tiga Rekanan Proyek Buku Bahasa Lampung Didakwa Korupsi Rp400 juta

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi korupsi

BANDARLAMPUNG-Tiga terdakwa yakni Amir Rusmah, Direktur CV Putra Marga Unyi; Sofyan Rozi, Direktur CV Prima Mandiri,  dan Herrid Pramuda,  Direktur CV Buyut Bersaudara, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama dalam proyek pengadaan buku Bahasa Lampung yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Hal itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (31/10)

Dalam dakwaannya, JPU yang diketuai Ricky Setiawan Anas mengatakan, ketiga terdakwa  diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU Ricky Setiawan Anas, pada 22 Januari  2012 Pemkab Lamteng menerbitkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2012 atas Unit Organisasi Dinas Pendidikan. Dalam DPA tersebut tertulis, anggaran kegiatan pengadaan buku Bahasa Lampung kelas 5 sekolah dasar negeri (SDN) sebanyak 23.100 eksemplar dengan harga satuan sebesar Rp 27.900 dan jumlah sebesar Rp 644 juta.

Pada sidang yang dipimpimpin Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, JPU menjelaskan atas pengadaan buku tersebut, saksi Yuliansyah selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) menandatangani SK penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Lamteng TA 2012 dan menunjuk saksi Suwoko. Lalu, pada tanggal (5/3/2012) Suwoko selaku PPK di Disdik Lampung Tengah (Lamteng), menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi barang pengadaan buku Bahasa Lampung kelas 5 SD.

Menurut JPU, dalam menyusun HPS, Suwoko tidak melakukan survei harga untuk memperoleh harga setempat yang wajar. Suwoko hanya menggunakan brosur daftar harga buku yang diberikan oleh Sofyan Rozi, Direktur CV Prima Mandiri.

“Hal tersebur tidak sesuai dengan peraturan Presiden RI No.54/2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah Pasal 66 ayat 7 yang pada dasarnya menjelaskan bahwa penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan,” kata Ricky Setiawan Anas.

Selanjutnya, pada Juni 2012 dilaksanakan pengambilan dokumen penawaran pekerjaan pengadaan buku Bahasa Lampung kelas 5 SD oleh tiga Direktur Perusahaan, yakni Amir Rumsah, Sofyan Rozi dan saksi Yuniar Efendi. Lalu berita acara rapat penjelasan ditandatangani dua wakil rekanan yaitu Amir Rumsah, serta Sofyan Rozi dan ditandatangani oleh Pokja barang V ULP Lampung Tengah.

Sedangkan tentang laporan hasil pelelangan pekerjaan kepada PPK di Disdik Lamteng, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pemenang untuk pengadaaan buku Bahasa Lampung kelas 5 SD adalah CV Putra Marga Unyi dengan nilai penawaran sebesar Rp 643 juta.

Pada Juli 2012 Suwoko dan Amir Rumsah tentang paker pekerjaan pengadaan barang paket pengadaan buku tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 643 juta, yang diketahui saksi Yuliansyah selaku Kepala Dinas Pendidikan Lamteng.

JPU mengatakan. seluruh kegiatan tersebut dilakukan oleh Sofyan Rozi dengan menggunakan perusahaan Herrid Paramuda dan Amir Rumsah, dimana dalam pencairannya, Herrid Paramuda dan Amir Rumsah mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp 5 juta terhadap pencairan dana kegiatan buku Bahasa Lampung kelas 5 SD itu.

“Laporan Hasil Audit Rangka Penghitungan Kerugian Negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 400.893.805. Dan dalam dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tentang pemberantasan tipikor,” kata JPU Ricky Setiawan Anas.