Tiga Paket Proyek Dinas PUPR Lampura Berpotensi Gunakan Sistem Penunjukan Langsung

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Meskipun telah tiga kali dilelang, namun tiga paket proyek ‎di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara masih tak jua mendapatkan pemenang. Alhasil, sistem pengadaan untuk ketiga paket tersebut berpo...

Tiga Paket Proyek Dinas PUPR Lampura Berpotensi Gunakan Sistem Penunjukan Langsung
Tiga Paket Proyek Dinas PUPR Lampura Berpotensi Gunakan Sistem Penunjukan Langsung

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun telah tiga kali dilelang, namun tiga paket proyek ‎di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara masih tak jua mendapatkan pemenang. Alhasil, sistem pengadaan untuk ketiga paket tersebut berpotensi dirubah menjadi penunjukan langsung/PL.

“Dari 16 paket yang baru saja dilelang, ada lima yang gagal mendapatkan pemenang. Dari kelima paket itu, tiga di antaranya sudah tiga kali gagal mendapatkan pemenang sehingga berpotensi menggunakan sistem PL,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara, Agusri Junaidi, Senin (29/8/2022).

Ketiga paket proyek itu ialah pro‎yek peningkatan Jalan Desa Gedungnyapah-Penagan, Abung Timur Rp400-an juta, Jalan Desa Gedungnegara Rp800-an juta, Jalan Sukoharjo-Simpangpurbasakti Rp650-an juta. Total nilai ketiga proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

“Ketiga paket proyek itu sudah tiga kali dilelang, tapi masih gagal mendapatkan pemenang,” katanya.

Adapun alasan ketiga proyek tersebut gagal mendapatkan pemenang dikarenakan seluruh peserta yang mengikuti proses lelang tidak ada yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Penggunaan sistem PL untuk ketiga proyek itu pun dibenarkan secara aturan.

“Karena sudah tiga kali dilelang ulang maka sistem PL dapat digunakan. Sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar jika memang sistem ini akan digunakan,” urai dia.

Kendati demikian, Agusri menerangkan, jadi atau tidaknya penggunaan sistem penunjukan langsung untuk ketiga paket proyek itu seluruhnya bergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di instansi tersebut. Jika memang memilih untuk menggunakan sistem PL maka PPK wajib memberitahukannya pada mereka.

“Referensi penyedia harus dilampirkan oleh mereka jika memang akan menggunakan sistem PL tersebut,” terang dia.