Temuan BPK Rp400 juta di SMPN 3 Bungamayang Lampura, Sekolah Belum Kembalikan Uang

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Meskipun telah diberikan tenggat waktu hingga bulan November 2022, namun dana BOS reguler dan BOS afirmasi di SMP Negeri 3 Bungamayang, Lampung Utara hingga kini belum dikembalikan oleh mantan kepala se...

Temuan BPK Rp400 juta di SMPN 3 Bungamayang Lampura, Sekolah Belum Kembalikan Uang
Ilustrasi dana BOS

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun telah diberikan tenggat waktu hingga bulan November 2022, namun dana BOS reguler dan BOS afirmasi di SMP Negeri 3 Bungamayang, Lampung Utara hingga kini belum dikembalikan oleh mantan kepala sekolah di sana. Total kedua dana yang dipersoalkan tersebut mencapai Rp400-an juta.

Permasalahan kedua dana tersebut merupakan satu di antara sejumlah temuan yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Dana BOS reguler tahun 2022 yang dipersoalkan itu ialah dana tahun 2022, sedangkan dana BOS afirmasinya adalah dana tahun 2019 silam.

“Masih belum ada (yang dikembalikan sampai saat ini oleh yang bersangkutan)‎” kata Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah melalui Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasinya, Yuni Santoso, Rabu (16/11/2022).

Berdasarkan kesepakatan yang ada, semestinya dana yang menjadi ‎temuan BPK itu dikembalikan oleh yang bersangkutan pada bulan ini. Kesepakatan itu terpaksa diambil karena yang bersangkutan sendiri yang meminta hal tersebut. Sayangnya, sampai dengan saat ini masih belum ada dana yang dikembalikan.

“Karena ini masih pertengahan bulan November, kami tunggu dulu hingga akhir bulan,” jelasnya.

Adapun langkah apa yang akan dilakukan oleh mereka seandainya yang bersangkutan tak kunjung mengembalikan ‎dana yang menjadi kewajibannya, Yuni mengaku, belum dapat berkomentar banyak mengenai hal itu. Ia masih harus melaporkannya dulu ke atasannya seandainya itu memang benar terjadi.

“(Mengenai langkah apa yang akan diambil nantinya, kami) menunggu arahan pimpinan,” terang dia.

‎Kesanggupan mantan Kepala SMPN 3 Bungamayang untuk mengembalikan dana itu dituangkan di dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Penandatanganan SPTJM ini disaksikan oleh sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tiga pekan lalu.

“Isinya disebutkan bahwa yang bersangkutan akan mengembalikan dana itu paling lambat bulan November mendatang,” papar Yuni pada pekan kedua Juni lalu.