Temuan BPK Berpotensi Dibawa ke Ranah Hukum, Ini Kata Bupati Lampung Utara

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Bupati Budi Utomo mengaku, tidak dapat berbuat banyak jika pihak penegak hukum tertarik untuk menyelidiki temuan BPK yang hingga kini belum tuntas pengembaliannya. Sebab, hal itu di luar kewewenangannya...

Temuan BPK Berpotensi Dibawa ke Ranah Hukum, Ini Kata Bupati Lampung Utara
Bupati Budi Utomo ketika dimintai tanggapannya soal pengembalian temuan BPK yang belum tuntas, Rabu (27/7/2022).

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Bupati Budi Utomo mengaku, tidak dapat berbuat banyak jika pihak penegak hukum tertarik untuk menyelidiki temuan BPK yang hingga kini belum tuntas pengembaliannya. Sebab, hal itu di luar kewewenangannya.

“Untuk aparat penegak hukum, Itu (sudah) wilayah mereka masing – masing‎,” jelas Bupati Budi Utomo usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Lampung Utara, Rabu (27/7/2022).

Meski begitu, orang nomor satu di Lampung Utara ini mengatakan, sedari awal telah menginstrusikan perangkat daerah yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan temuan tersebut agar segera menyelesaikannya. Bahkan, teguran pun telah disampaikannya pada perangkat daerah terkait.

“Saya sudah bertindak sebagai bupati menegur (mereka)” kata dia.

Di sisi lain, ‎Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Lampung Utara, Alipir ‎berdalih temuan BPK yang terjadi di bagiannya itu akibat kelemahan administrasi saja. Sama sekali tidak ada kegiatan yang fiktif dalam temuan BPK tersebut. Sekretariat DPRD Lampung Utara sendiri diketahui menjadi satu dari sekian Perangkat Daerah yang diwajibkan untuk mengembalikan temuan BPK.

Sama seperti Sekretaris DPRD Lampung Utara (Ahmad Alamsyah‎), Alipir juga tetap ngotot bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan di bagiannya di atas 60 persen. Bahkan, ia mengklaim, uang yang mesti dikembalikan hanya tinggal Rp94 juta saja.

“Yang sudah itu Rp300 juta. Sisanya Rp94 juta lagi,” terangnya.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2021 dengan nomor 31.B/LHP:XVIII.BLP:05/2022 tertanggal 21 Mei 2022 disebutkan bahwa BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan. Temuan itu terjadi di antaranya terjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat DPRD, Dinas ‎Perdagangan.

Dari sejumlah PD tersebut, Sekretariat DPRD lah yang paling banyak memiliki temuan. Totalnya mencapai nyaris menembus angka Rp1 miliar, tepatnya sekitar Rp968-an juta. Temuan itu terjadi di Bagian Umum dan Bagian Risalah.

Adapun temuan itu meliputi belanja makan dan minum jamuan rapat, tamu pada kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor sebesar Rp394-an juta, belanja makan dan minim jamuan tamu pada kegiatan penyelenggaraan administrasi keanggotaan DPRD Rp69-an juta. Kedua kegiatan ini tidak dapat diyakini keterjadiannya. Kemudian, kelebihan pembayaran sebesar Rp505-an juta. Itu terdiri dari belanja makan minum jamuan rapat dan sewa peralatan serta alat musik sekitar Rp326-an juta, dan belanja perjalanan dinas biasa Rp179-an juta.