Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat dan Polda Lampung meringkus, Zailani alias Jay (24) buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Banten, beberapa hari lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi mengatakan, warga Dusun IV Suka Pindah, Desa Negeri Hujan Mas, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. itu merupakan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini menjadi target operasi (TO).
“Petugas menangkap tersangka ditempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Kelurahan Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Banten,”kata Zarialdi, Kamis (19/11).
Menurutnya, selain tersangka Zailani, masih ada satu lain berinisial Msn yang belum tertangkap (DPO), saat. Tersangka Msn masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan tersangka, Zarialdi menuturkan, petugas menyita barang bukti hasil curian milik korban satu buah Handphone Blackberry Gemini. Kemudian tiga lembar kwitansi pembayaran motor milik korban senilai Rp1,64 juta dan satu lembar STNK Yamaha Vega AN. Harisno.
“Dengan ditemukannya kwitansi pembayaran motor, tersangka sudah menjual motor korban. Motor korban masih dalam pencarian petugas,”ujarnya.
|
| Barang bukti yang disita polisi dari tersangka |
Zarialdi mengutarakan, saat melakukan aksi pencurian, Zailani bersama Msn (DPO) membobol rumah korban Alex Saputra (26) di daerah Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis (5/3/2015) dinihari silam sekitar pukul 02.00 WIB.
“Zailani dan Msn (DPO), masuk kerumah korban dengan merusak jendela rumah. Lalu keduanya mengambil barang-barang milik korban. Seperti satu unit sepeda motor Yamaha, Honda Revo warna hitam BE 8918 MK, dua unit Handphone Blackberry dan Mitto,”terangnya.
Dikatakannya, Zailani dan Msn (DPO) merupakan spesialis pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Barat. Kedua tersangka melakukan aksi pencurian, lebih dari satu TKP.
“Untuk mengungkap adanya TKP lainnya, kasusnya saat ini masih dilakukan pengembangan dengan Polres Lampung Barat,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Zailani, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.