Soal Polemik Pengangkatan Kepala Desa Subik, Ini Kata Pemkab Lampung Utara

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Meskipun pengangkatan Kepala Desa Subik, Abung Tengah (Yahyan Pranoto) dinyatakan bertentangan dengan aturan, namun Pemkab Lampung Utara sepertinya belum mau mengakui hal tersebut. Menurut mereka, surat dari Keme...

Soal Polemik Pengangkatan Kepala Desa Subik, Ini Kata Pemkab Lampung Utara
Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun pengangkatan Kepala Desa Subik, Abung Tengah (Yahyan Pranoto) dinyatakan bertentangan dengan aturan, namun Pemkab Lampung Utara sepertinya belum mau mengakui hal tersebut. Menurut mereka, surat dari Kementerian Dalam Negeri itu sifatnya hanya meminta klarifikasi dari mereka terkait persoalan itu.

“Kemendagri hanya minta klarifikasi, nanti kami sampaikan laporan ke mereka,” kata Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, Selasa (14/2/2023).

Menariknya, saat ditanya apakah Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri membuat kesimpulan yang salah dalam polemik Kepala Desa Subik, Mankodri tak berani membantah atau membenarkan kesimpulan tersebut. Ia menyarankan untuk menanyakan hal itu pada Bagian Hukum Sekdakab Lampung Utara.

“Ke Bagian Hukum Sekdakab saja ya (kalau soal itu)” terangnya sembari berlalu.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman juga memperlihatkan kesan yang serupa dengan Mankdori saat ditanyai mengenai persoalan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa pemkab akan segera menyampaikan klarifikasi mengenai persoalan ini pada pihak Kemendagri.

“Untuk lebih jelasnya, silakan ke Bagian Hukum,” kata dia.‎

Sebelumnya, DPRD Lampung Utara meminta pihak eksekutif untuk mematuhi semua permintaan dari Pemerintah Pusat terkait polemik Kepala Desa Subik, Abung Tengah. Sebab, sebelum permintaan itu, Pemerintah Pusat pasti telah melakukan pengkajian secara mendalam.

“Pemkab harus mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat,” tegas Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori.

Ia mengatakan, pemkab tidak mempunyai pilihan lain selain mematuhi permintaan tersebut. Sebab, permintaan itu tentu memiliki dasar yang sangat kuat. Kajian mendalam pasti telah dilakukan sehingga menghasilkan kesimpulan tersebut. Dengan demikian, peluang terjadinya kesalahan akan sangat kecil dapat terjadi.

‎”Pemerintah Pusat enggak mungkin salah dalam mengeluarkan keputusan. Jadi, pemkab harus secara kesatria mengakui kesalahan yang sudah dibuat,” kata dia.

Pada 9 Februari lalu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat yang di antaranya berisikan permintaan pada pemkab Lampung Utara untuk memberhentikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik. Kemendagri menilai penangkatan Yahya sebagai pengganti Poniran HS menjadi Kepala Desa Subik tidak sah.

Yahya adalah rival Poniran dalam Pilkades Subik. Poniran sebelumnya diberhentikan karena tersangkut dugaan ijazah palsu.‎ Kesimpulan seputar persoalan ini dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemen‎terian Dalam Negeri dengan nomor : 100.3.5.5/0479/BPD.

Surat yang dibuat pada 9 Februari 2023 itu ditujukan pada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara. Langkah ini merupakan respons dari pihak Kementerian Dalam Negeri terhadap sura‎t yang diajukan oleh Poniran HS pada 22 Januari 2023.