Soal Pajak Penerangan Jalan, Pansus DPRD Lampung Utara Terlihat tidak Serius
Teraslampung.com, Kotabumi--Panitia Khusus (Pansus) Pajak Penerangan Jalan atau PPJ DPRD Lampung Utara sepertinya tidak begitu serius menangani persoalan PPJ. Indikasinya, potensi kecurangan yang bisa jadi akan mereka temukan nantinya belum tentu dilaporkan ke penegak hukum.
Pajak Penerangan Jalan kini berubah nama menjadi Pajak Barang dan Jasa atas Tenaga Listrik atau PBJ-TL). Pajak ini dipungut secara otomatis dari para pelanggan listrik.
"Kami akan lapor kepada pimpinan dulu (jika nantinya ditemukan kecurangan dalam penerimaan PPJ)" kelit Ketua Pansus PPJ, Rahmad Fadli usai rapat terkait PPJ di DPRD Lampung Utara, Kamis (4/12/2025).
Ketidakseriusan mereka itu semakin kentara saat disinggung apakah telah menggandeng auditor pemerintah untuk menghitung jumlah riil PPJ yang diterima oleh PLN tiap tahunnya. Jangankan melakukan hal itu, rencana ke arah sana pun belum diwacanakan. Padahal, data pelanggan listrik berikut rincian total biaya pendapatan PLN secara keseluruhan telah mereka kantongi.
"Belum. Nanti juga akan kami laporkan ke pimpinan," jelasnya.
Ia hanya menyebutkan, total pendapatan PLN per bulannya mencapai Rp33 miliar. Penghasilan sebesar itu didapat dari sekitar 190 ribu pelanggan listrik. Adapun besaran PPJ bervariasi. Pelanggan listrik rumah tangga, misalnya, dikenakan tarif PPJ sebesar 8-9 persen.
"Untuk fasilitas pemerintah, industri beda lagi besarannya," kata dia.
Menariknya lagi, fokus utama Pansus ternyata bukanlah mengenai hal tersebut. Fokus mereka ternyata mengenai biaya tagihan Penerangan Jalan Umum yang dibayarkan kepada PLN. Ia mengklaim, pihaknya telah berhasil menurunkan biaya tagihan itu dari sekitar Rp1,3 M-Rp1,5 M per bulannya menjadi Rp948 juta.
"Alhamdulillah, tagihan PJU sudah turun semasa Pansus bekerja," terangnya.
Pembentukan pansus PPJ ini diumumkan dalam sidang paripurna pada awal Juni lalu. Surat keputusan pembentukan Pansus diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2025.
Feaby Handana







