Soal Menara Telekomunikasi Liar, Pemkab Lampura Siap Lakukan Penyegelan

Feaby Handana|Teraslampung.com Kotabumi–Pemkab Lampung Utara bakal menyegel menara telekomunikasi yang baru didirikan di sekitar depan rumah jabatan wakil bupati. Menara telekomunikasi di sana tersebut diduga belum mengantongi izin alias liar....

Soal Menara Telekomunikasi Liar, Pemkab Lampura Siap Lakukan Penyegelan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara, Hairul Fadila (tengah) didampingi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Luzirwan (kiri) menanggapi persoalan menara telekomunikasi yang diduga tak berizin di depan rumah jabatan wakil bupati

Feaby Handana|Teraslampung.com

Kotabumi–Pemkab Lampung Utara bakal menyegel menara telekomunikasi yang baru didirikan di sekitar depan rumah jabatan wakil bupati. Menara telekomunikasi di sana tersebut diduga belum mengantongi izin alias liar.

“Kami akan panggil pengusahanya atau juga akan melakukan penertiban,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara, Hairul Fadila didampingi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Luzirwan, Rabu (27/12/2023).

Langkah ini terpaksa dilakukan dikarenakan menara telekomunikasi yang baru didirikan tersebut belum mengantongi izin. Sedianya, pendirian bangunan di sana itu baru dapat dilakukan setelah izinnya terbit. Namun, faktanya bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin untuk bangunan tersebut.

“Mestinya seperti itu. Apakah titik pembangunannya sudah sesuai atau belum, baru tahapan selanjutnya dapat dimulai,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara membenarkan, sampai saat ini belum ada rekomendasi yang mereka keluarkan untuk pendirian menara di sana. Rekomendasi titik lokasi pendirian menara ini diatur dalam rencana induk menara telekomunikasi.

“Rekomendasi titik lokasi ini menjadi dasar penerbitan perizinan yang dibutuhkan dalam pendirian setiap menara telekomunikasi,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Khairul Anwar mengaku, siap melakukan penertiban terhadap menara di sana. Syaratnya, harus ada permintaan atau rekomendasi penertiban dari instansi terkait.

“Kami baru dapat menertibkannya setelah ada rekomendasi atau permintaan dari instansi terkait,” jelas dia.