Soal Mantan Guru tidak Terima Haknya sebagai PNS, Ini Kata Kepala SMAN 3 Kotabumi

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara mengaku akan tetap membantu mantan guru mereka (Wahyudianto) agar dapat memperoleh haknya sebagai pensiunan PNS. Dalam waktu dekat, mereka akan mendatangi pihak Pemerintah Provinsi...

Soal Mantan Guru tidak Terima Haknya sebagai PNS, Ini Kata Kepala SMAN 3 Kotabumi
SMAN 3 Kotabumi

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara mengaku akan tetap membantu mantan guru mereka (Wahyudianto) agar dapat memperoleh haknya sebagai pensiunan PNS. Dalam waktu dekat, mereka akan mendatangi pihak Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat.

“Beliau adalah salah seorang guru yang telah lama mengabdi di sekolah kami. Jadi, sudah menjadi kewajiban kami untuk membantunya agar memperoleh haknya sebagai pensiunan PNS,” kata Kepala SMAN 3 Kotabumi, Junaidi, Selasa (2/5/2023).

Langkah yang akan mereka lakukan untuk membantu mantan rekan sejawatnya tersebut adalah mendampingi yang bersangkutan ke Pemerintah Provinsi Lampung. Bahkan, jika diperlukan, pihaknya akan mendampinginya hingga ke Jakarta. Dengan demikian, diharapkan hak-hak Wahyudianto akan segera didapat sebagaimana yang diharapkan.

“Meski persoalan ini tak terlepas dari keteledoran pak Wahyu, tapi kami akan tetap membantu beliau,” urainya.

Sebelumnya, Bukannya menikmati masa pensiunnya dengan nyaman, Wahyudianto, pensiunan guru SMAN 3 Lampung Utara malah sebaliknya. Jangankan mendapatkan kenikmatan seperti itu, tabungan asuransi PNS/Taspen dan gajinya sebelum pensiun pun hingga kini belum didapatkannya.

“Saya pensiun itu terhitung sejak 1 April 2023. Tapi, sampai sekarang hak saya seperti Taspen dan gaji bulan Maret belum saya terima,” kata Wahyudianto dengan lirih.

Menurut Wahyudianto, penyebab belum diterima Taspen dan gajinya itu dikarenakan statusnya sebagai PNS dianggap tidak jelas. Sebab, sampai pensiun, proses perubahan Nomor Induk Pegawainya/NIP masih belum rampung. Akibatnya, NIP-nya masih berjumlah sembilan angka, padahal saat ini NIP itu telah berubah menjadi delapan belas angka.

“Inilah yang membuat nama saya tidak ada dalam daftar pegawai yang ada di BKD Provinsi Lampung meskipun saya berstatus PNS,” terangnya.

Lantaran hal ini pulalah hingga kini Taspen dan satu bulan gaji terakhirnya masih belum ia terima. Padahal, hak-hak tersebut sangat dibutuhkannya untuk melewati hari tuanya setelah lebih dari 35 tahun mengabdi sebagai guru. Sebelum pensiun, ia tercatat sebagai guru mata pelajaran Fisika di SMAN 3 Kotabumi.

“Sampai sekarang saya enggak bisa urus Taspen dan enggak terima gaji terakhir sebelum pensiun,” jelas dia.