Sebanyak 40 Ribu Kendaraan di Bandarlampung Wajib Uji KIR
Teraslampung.com, Bandarlampung — Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung mencatat sekitar 40 ribu kendaraan wajib menjalani uji kendaraan bermotor atau uji KIR berdasarkan data Samsat. Dari jumlah tersebut, sekitar 27 ribu kendaraan tercatat memiliki tanda bukti lulus uji berkala atau tameng KIR.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bandarlampung Andi Irawan Koenang mengatakan data kendaraan wajib uji berasal dari Samsat, sedangkan kendaraan yang memiliki tameng merupakan kendaraan yang telah menjalani pengujian berkala.
“Data yang wajib uji KIR itu jadi semua kendaraan di Kota Balam diuji. Tapi yang bertameng itu yang berkala. Ada 27 ribuan tameng, tapi kalau berdasarkan wajib ujinya 40 ribuan data realnya di Samsat,” kata Andi pada Selasa, 1 September 2026.
Menurut Andi, kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR di Bandarlampung mencapai sekitar 80 persen. Meski demikian, tingkat kepatuhan tersebut belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
Berdasarkan laporan tahunan, sekitar 27 ribu kendaraan menjalani uji KIR sepanjang 2024. Sementara itu, hingga Juli 2025, jumlah kendaraan yang telah menjalani pengujian tercatat lebih dari 15 ribu unit.
“Kalau Kota Balam 80 persen sadar, tidak 100 persen. Karena banyak melakukan uji KIR karena laporan tahunan. 2024 itu 27 ribu unit. Juli jumlahnya 15 ribu lebih,” ujarnya.
Bandarlampung juga menjadi daerah pertama dan satu-satunya di Provinsi Lampung yang memiliki akreditasi pengujian kendaraan bermotor kategori A sejak 22 September 2025.
Andi mengatakan akreditasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Menurut dia, Bandarlampung menjadi daerah dengan pelayanan KIR terbesar di Provinsi Lampung.
“Untuk kategori A tidak sempurna, itu termasuk pelayanan untuk memasuki kategori A. Bandarlampung terbesar untuk pelayanan KIR se-Provinsi Lampung,” katanya.
Andi menjelaskan pengujian kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap enam bulan. Buku KIR juga perlu dibawa saat pemilik kendaraan mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ia mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Andi menyebut kendaraan yang tidak menjalani uji KIR selama dua tahun dapat dikenai penghapusan sesuai ketentuan yang ia rujuk sebagai UU Nomor 55 Tahun 2019.
“Kalau buku KIR hilang ya lapor kepolisian. Kalau KIR-nya lama mati bisa juga, tapi ada aturan UU 55 Tahun 2019 menyatakan kendaraan tidak lakukan KIR selama 2 tahun wajib dihapuskan,” ujarnya.
Untuk mendorong kepatuhan, Dishub Bandarlampung bekerja sama dengan Samsat. Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalani pengujian kendaraan sekaligus membayar pajak.
“Cara saya bantu provinsi untuk meningkatkan bayar pajak itu ya dengan itu,” kata Andi.
Kendaraan Tidak Lulus Uji Diberi Waktu Perbaikan
Dishub Bandarlampung memberikan waktu 14 hari kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji KIR untuk melakukan perbaikan sebelum menjalani pengujian ulang.
Layanan pengujian juga terbuka bagi kendaraan dari luar Bandarlampung. Sejumlah kendaraan dari Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, dan Lampung Timur tercatat menjalani uji KIR di kota tersebut dengan membawa surat rekomendasi.
Andi mengatakan proses perizinan pengujian kendaraan kini dilakukan secara daring melalui aplikasi.
“Sistemnya sekarang sudah sama-sama buka izinnya di aplikasi, full online,” tuturnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)