Ridho Klarifikasi Soal Pengangkatan Wabub Mustafa sebagai Penjabat Bupati Lampung Tengah

Muhammad Ridho, S.H., M.H. BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Terkait dengan berita Teraslampung.com berjudul “Ansori: Aneh. Calon Bupati Diangkat Jadi Penjabat Bupati” yang dimuat pada Rabu, 2 September 2015, pengamat Pilkada Muhammad...

Ridho Klarifikasi Soal Pengangkatan Wabub Mustafa sebagai Penjabat Bupati Lampung Tengah
Muhammad Ridho, S.H., M.H.
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Terkait dengan
berita Teraslampung.com berjudul “Ansori: Aneh. Calon Bupati Diangkat Jadi Penjabat
Bupati” yang dimuat pada Rabu, 2 September 2015, pengamat Pilkada Muhammad Ridho, S.H.,M,H,, menyampaikan klarifikasi. 
Dalam rilis yang dikirim ke Teraslampung.com, Ridho mengatakan ada beberapa hal mendasar yang tidak tepat yang disampaikan Ketua Presidium KPKAD,Ansori, sehingga Ansori menyimpulkan bahwa pelantikan Wakil Bupati Lampung Tengah (Mustafa) sebagai hal yang aneh. (Baca: Aneh. Calon Bupati kok Diangkat Jadi Penjabat Bupati).
Menurut Ridho, langkah yang diambil Gubernur Lampung pada tanggal 26 Agustus 2015 yaitu melantik Mustafa sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah bertujuan  mengisi kekosongan jabatan bupati Lampung Tengah yang ditinggalkan A Pairin sampai dengan terbitnya SK Mendagri yang menetapkan mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah sampai dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) yaitu pada tanggal 12 November 2015.
“Sesuai akhir masa jabatan Bupati Lampung Tengah, maka baru pada tanggal 12 November 2015 nanti diangkat Penjabat Bupati Lampung Tengah yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, yang memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS di dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.
Ridho pun mengutip Pasal  7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 yang  menyatakan “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : ‘Huruf p : Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.’”
Ridho juga mengatakan bahwa  Pasal 173 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 menyatakan “Ayat (1) : Dalam hal gubernur, bupati dan walikota : a.       Berhalangan tetap; atau b.      Berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati dan walikota.  Ayat (3) : DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada menteri tentang penetapan calon bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diangkat dan disahkan sebagai bupati /walikota melalui gubernur.”
“Kita ketahui bahwa Bupati Lampung Tengah periode 2010 – 2015, A Pairin mendaftar sebagai calon Walikota Metro dan pada tanggal 24 agustus yang lalu telah ditetapkan oleh KPU Kota Metro sebagai Pasangan Calon Walikota metro berpasangan dengan Djohan.  Oleh karenanya sejak tanggal 24 Agustus 2015 maka A Pairin berhenti dari jabatannya sebagai Bupati lampung Tengah periode 2010 – 2015,” kata Ridho.
  
Menurut Ridho, saat ini DPRD Kabupaten Lampung Tengah  sedang menunggu SK pemberhentian A
Pairin sebagai Bupati Lampung Tengah oleh Menteri Dalam Negeri.  

“Hal ini untuk dijadikan dasar DPRD Lampung
Tengah mengusulkan  wakil bupati Lampung
Tengah Mustafa menjadi Bupati Lampung Tengah sampai dengan Ahir Masa Jabatan
(AMJ) yaitu pada tanggal 12 November 2015,” katanya.